Site icon Ujung Jari

Gandeng BPN, Pemkab Gowa segera Sertifikasi 1.224 Bidang Tanah Aset Daerah

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 1.224 bidang aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa segera disertifikasi. Pelaksanaan legalisasi aset pemerintah ini menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa. Sertifikasi ini pun segera dilakukan.

Jumlah aset ini merupakan sisa dari 2.121 aset daerah yang menjadi target. Sebelumnya, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi yang belum 1.224 bidang lagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter melakukan rapat tindak lanjut percepatan pendaftaran tanah melalui sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Gowa di ruang rapat BPKD Kabupaten Gowa kompleks kantor Bupati Gowa pada Selasa (12/5).

Dalam rapat tersebut Sekkab Gowa menegaskan bahwa Pemkab Gowa terus melakukan percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama BPN.

“Sebelumnya, Pemkab Gowa telah melakukan identifikasi aset daerah berupa tanah. Itu totalnya 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” kata Sekkab Gowa memimpin rapat didampingi Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.

Andy Azis mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari perhatian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih baik, tertib dan valid.

“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) karena semua prioritas, salah satunya adalah Lapangan Sultan Hasanuddin,” papar mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa ini.

Andy Azis bahkan menargetkan Mei ini seluruh data sudah masuk ke BPN dan Juni mendatang mulai dilakukan implementasi pensertifikatan.

Secara detil, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin menjelaskan, dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, baru 897 bidang telah tersertifikasi. Dan tersisa 1.224 bidang lagi dan telah direncanakan untuk dilakukan percepatan sertifikasi.

“Untuk proses sertifikasi ini, kami berkolaborasi dengan BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” kata Abdullah.

Dari keseluruhan aset yang terdata, yang paling banyak belum tersertifikasi adalah lahan sekolah (lingkup Dinas Pendidikan) dan lahan bawah jalan (lingkup Dinas PUPR).

“Sudah disepakati bersama bahwa pertengahan Juni sudah rampung semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah barulah sertifikatnya diterbitkan,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Gowa ini.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan, percepatan sertifikasi aset ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa bersama BPN dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah agar seluruh aset Pemkab Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Aksara.

Aksara optimis penyelesaian sertifikasi aset dapat dilakukan dalam waktu cepat, terlebih jumlah bidang yang tersisa dinilai masih memungkinkan untuk dituntaskan sesegera mungkin.

“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21.000 bidang, maka 1.200-an bidang aset pemerintah kabupaten tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekkab sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa ini,” terang Aksara. –

Exit mobile version