MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi mengumumkan 10 besar calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, usai seluruh tahapan seleksi tingkat daerah rampung dilaksanakan.
Mohammad Syarief mengatakan, Wali Kota Makassar telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kota Makassar kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah memberikan pengantar resmi ke BAZNAS Republik Indonesia terkait hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) secara ketat selama beberapa pekan terakhir hingga akhirnya menghasilkan 10 nama terbaik yang dinyatakan lolos.
Menurutnya, daftar nama yang diumumkan disusun berdasarkan abjad dan bukan berdasarkan peringkat penilaian.
“Peringkat sebenarnya sudah kami kirim melalui berita acara ke BAZNAS RI. Jadi yang diumumkan ke publik ini murni berdasarkan abjad,” jelasnya.
Adapun 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 yakni:
1. Abdul Aziz – Tokoh Masyarakat Islam
2. Ahyar Amnur, S.Pd., H. – Tokoh Masyarakat Islam
3. Baharuddin Hafid – Tenaga Profesional
4. Fahmi, S.HI – Tokoh Masyarakat Islam
5. Hendra Wijaya, Lc. – Tokoh Masyarakat Islam
6. Komaruddin, S.Ag. – Tenaga Profesional
7. Muhammad Yunus Hj. M.Si., Drs – Unsur Ulama
8. Usman Sofyan, M.Pd.I., Dr. Hj. – Unsur Ulama
9. Yusran Sofyan – Tenaga Profesional
10. Yusriani, S.K.M., M.Kes., Prof. Dr. – Tokoh Masyarakat Islam
Mohammad Syarief berharap para calon pimpinan yang lolos dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Insya Allah mereka akan memberikan yang terbaik. Namun proses seleksi belum selesai karena BAZNAS RI akan kembali melakukan seleksi untuk menentukan lima nama yang nantinya direkomendasikan menjadi pimpinan,” katanya.
Ia menegaskan, kewenangan Pemerintah Kota Makassar hanya sampai pada penetapan 10 besar calon.
Selanjutnya, proses penentuan lima komisioner BAZNAS sepenuhnya menjadi kewenangan BAZNAS Republik Indonesia.
“Kewenangan pemerintah kota hanya sampai di 10 besar. Setelah itu, BAZNAS RI yang akan melakukan seleksi lanjutan untuk menentukan lima nama terbaik,” tambahnya.
Mohammad Syarief juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi, mulai dari tes CAT hingga tahapan wawancara.
“Semua peserta memiliki potensi besar. Kami mengucapkan terima kasih kepada 64 peserta yang telah berpartisipasi. Tanpa mereka, tentu proses ini tidak akan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Terkait jadwal seleksi lanjutan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BAZNAS RI. Ia menyebut kemungkinan proses seleksi akan dilakukan bersamaan dengan daerah lain seperti Takalar dan Enrekang.
“Makassar kemungkinan lebih awal karena lebih dulu menyelesaikan tahapan seleksi. Namun jadwal pastinya tetap menunggu keputusan dari BAZNAS RI,” pungkasnya. (rhm)
