Site icon Ujung Jari

Patroli BKSDA Ungkap Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu tiga hari. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin di kawasan TWA Mangolo pada Kamis, 30 April 2026. Saat patroli di sekitar Bendungan Sakuli, petugas menemukan tumpukan kayu mencurigakan di dekat kawasan konservasi.

Ketika melakukan penelusuran lebih lanjut, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam hutan kawasan konservasi. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo.

Saat ES diamankan keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari titik lain di dalam kawasan. Penelusuran lanjutan kemudian mengarah pada tersangka AA yang saat itu tengah bersiap meninggalkan lokasi.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ES mengaku melakukan penebangan untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan dari petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada 2025.

Sementara itu, AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan patroli lapangan menjadi kunci penting dalam mendeteksi aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas menemukan tanda-tanda awal berupa tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli dan suara chainsaw dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu ditemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti,” ujar Ali Bahri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar pencurian kayu, tetapi ancaman terhadap sistem kehidupan dan keberlanjutan lingkungan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” kata Januanto.

Ia menambahkan, negara akan terus memperkuat penegakan hukum di kawasan konservasi demi melindungi kepentingan publik dan generasi mendatang. (Rls)

Exit mobile version