MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Warga Makassar, Tun Abdul Razak melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Aldin Bulen and Partners melaporkan Pengadilan Agama Makassar yang melakukan eksekusi terhadap sebuah ruko di Jalan Monumen Emmy Saelan Makassar beberapa hari lalu.
Laporan Razak dikirim ke Ombudsman Makassar, Senin (18/5/2026) dengan menguasakan kepada tiga advokat. Ketiganya adalah Drs H Aldin, SH, MH, Maryam Salsabila, SH, MH, dan Faradila Fajrin De Ruiter, SH.
Maryam mengatakan pihaknya mengajukan laporan dugaan maladministrasi terkait proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 11/Pdt.Eks.RL/2025/PA Mks pada Pengadilan Agama Makassar.
Ia menambahkan objek eksekusi masih terdapat gugatan aktif yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Makassar terkait legalitas Risalah Lelang selaku dasar hak eksekusi.
“Gugatan tersebut secara langsung menguji keabsahan risalah lelang, prosedur pelelangan, legalitas penguasaan objek, dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Menurut dia, kliennya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi sebanyak dua kali kepada Pengadilan Agama Makassar.
Sayangnya sampai dengan pelaksanaan eksekusi berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima jawaban ataupun tanggapan resmi terhadap surat permohonan penundaan eksekusi tersebut.
Saat komunikasi di lapangan, kata dia, Panitera Pengadilan Agama Makassar, Lukman Patawari, SH selaku pihak yang berkoordinasi dalam pelaksanaan eksekusi mengaku tidak ada perintah dari Ketua Pengadilan Agama Makassar untuk memberikan jawaban terhadap surat permohonan penundaan eksekusi itu.
“Klien kami juga keberatan terkait proses pemberitahuan dan aanmaning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR karena termohon eksekusi tidak pernah menerima pemberitahuan secara langsung,” katanya lagi.
Berdasarkan beberapa fakta tersebut, Tun Abdul Razak menduga kejadian ini berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa pengabaian pelayanan administrasi, tidak adanya kepastian pelayanan, dan dan tidak ditanggapinya permohonan resmi masyarakat pencari keadilan.
Karenanya pihaknya memohon kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi eksekusi itu.
Ombudsman juga diminta memeriksa tindak lanjut terhadap surat Permohonan Penundaan Eksekusi yang telah diajukan sebanyak dua kali.
Yang tidak kalah pentingnya, Ombudsman diminta memastikan pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas aparatur peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan pelayanan publik yang baik.
