Site icon Ujung Jari

Polres Toraja Utara Amankan Truk Pemasok Solar Bersubsisi ke Palopo

RANTEPAO, UJUNGJARI.COM–Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter Polres Toraja Utara mengankan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar hendak dipasok ke luar daerah.

Satu atu unit truk DD 8458 KI pengangkut 82 jerigen Bio Solar diamankan di Jalan Poros Toraja-Palopo, di Karee Limbong, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara hendak jual solar ke Palopo.

Setiap jerigen berkapasitas 30 liter BBM solar subsidi dengan 2.400 liter. Dua terduga pelaku diamankan berinisial RA (25) sopir dan BM (26) kernet.

Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Ipda Abdi Musrya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi ilegal BBM subsidi.

“Saat patroli, tim mencurigai sebuah truk merah dengan aroma solar yang sangat menyengat. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa,” kata Abdi Musrya, Sabtu (9/5/2026).

Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut diketahui diangkut dari wilayah Makale, Tana Toraja, menuju Kota Palopo. Solar itu rencananya akan dijual kepada bagan dan kapal pencari ikan.

Meski para pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan praktik tersebut, namun polisi masih akan mendalami temuan tersebut. Apalagi, jumlah solar yang diangkut tergolong besar dan diduga tidak diperoleh melalui mekanisme pembelian biasa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar (gus).

Exit mobile version