MALILI,UJUNGJARI.COM–Seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur menyetujui dan mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum (PDAM) Waemami.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) juga turut mendukung. Dalam paripurna yang berlangsung Senin (18/5), fraksi ini menilai perubahan regulasi terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami menjadi langkah penting dalam memperkuat investasi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Juru bicara Fraksi GPR, Imanuddin menegaskan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam modal dasar perusahaan daerah.
Hanya saja Fraksi GPR menyoroti besaran penyertaan modal awal pemerintah daerah yang hingga tahun 2022 telah mencapai Rp35,946 miliar.
Menurut Imanuddin, keberadaan Perumda Waemami perlu terus diperkuat melalui dukungan regulasi dan penyertaan modal agar mampu berkembang sebagai badan usaha milik daerah yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurut dia, pengembangan dan penambahan modal pada badan usaha milik daerah dapat dijadikan sebagai bentuk investasi pemerintah daerah pada Perumda dengan hak kepemilikan yang diperhitungkan sebagai modal atau saham.
Fraksi GPR memandang perubahan Ranperda tersebut sudah tepat karena dinilai sejalan dengan semangat pembangunan yang merata, proporsional, dan efisien. Ranperda ini merupakan ranpera perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023.
