MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Seleksi Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan seleksi peserta di tingkat Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kota Makassar.
Seleksi peserta Jamnas 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Mei 2026, dengan pelaksanaan dilakukan di masing-masing Kwarran.
Seluruh jadwal seleksi dari Kwarran wajib dilaporkan kepada Kwarcab melalui admin kwartir.
Dalam juklak tersebut dijelaskan, peserta seleksi merupakan Pramuka Penggalang Garuda yang berasal dari setiap Kwarran. Seleksi dilakukan untuk menjaring peserta terbaik yang akan mewakili Kota Makassar pada ajang Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Jambore Nasional sendiri merupakan kegiatan rekreasi edukatif dalam bentuk perkemahan besar bagi anggota Gerakan Pramuka usia 11–15 tahun yang bertujuan membentuk karakter, meningkatkan kemandirian, keterampilan, serta memperkuat rasa kebangsaan dan persaudaraan.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan seleksi ini menjadi tahapan penting untuk mendapatkan peserta terbaik yang akan membawa nama Kota Makassar pada ajang nasional.
“Seleksi ini bukan hanya mencari peserta untuk berangkat ke Jambore Nasional, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk melahirkan Pramuka Penggalang yang memiliki karakter, keterampilan, jiwa kepemimpinan, serta semangat kebangsaan,” ujar Fatmawati Rusdi.
Ia berharap proses seleksi di seluruh Kwarran dapat berjalan objektif dan menjaring peserta yang benar-benar siap mengikuti kegiatan nasional tersebut.
“Kami berharap seluruh Kwarran melaksanakan seleksi dengan baik dan transparan sehingga peserta yang terpilih nantinya benar-benar merupakan putra-putri terbaik Pramuka Kota Makassar,” tambahnya.
Kwarcab Makassar menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta, di antaranya berusia 11–15 tahun dan belum berusia 16 tahun pada 13 Agustus 2026, berstatus Pramuka Penggalang Garuda, serta melengkapi dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka, BPJS/KIS aktif, surat keterangan sehat, rekomendasi gugus depan, akta kelahiran, hingga surat izin orang tua atau wali.
Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan di tingkat Kwarran meliputi seleksi administrasi, seleksi kemampuan kepramukaan, dan wawancara.
Hasil seleksi tingkat Kwarran wajib diserahkan ke Kwarcab paling lambat Senin, 25 Mei 2026.
Dalam mekanisme yang ditetapkan, setiap Kwarran memperoleh kuota 1 peserta putra dan 1 peserta putri untuk diusulkan sebagai calon peserta Jamnas 2026. Namun, kuota tersebut hanya berlaku bagi Kwarran yang memiliki Pramuka Garuda.
Bagi Kwarran yang tidak memiliki Pramuka Garuda, kuotanya dinyatakan tidak ada dan akan dikembalikan kepada Kwarcab untuk selanjutnya ditentukan dalam proses penetapan peserta.
Petunjuk pelaksanaan ini disahkan di Makassar pada 18 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
Kwarcab Makassar berharap pelaksanaan seleksi dapat berjalan tertib, objektif, serta menghasilkan peserta terbaik yang siap membawa nama Kota Makassar pada Jambore Nasional XII Tahun 2026. (Rls)
