MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menempatkan Kabupaten Soppeng bersama Kota Makassar sebagai dua daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulsel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
LHP diterima langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Usai menerima laporan tersebut, Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang dinilai telah menjaga disiplin kerja serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, opini WTP bukan hanya sebatas capaian administratif, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Opini WTP ini adalah hasil dari kedisiplinan kerja, kinerja positif, dan integritas seluruh perangkat daerah. Semoga integritas bisa terus terjaga dan kedisiplinan semakin ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seiring dengan wibawa pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menyebut, penilaian BPK didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Seluruh aspek tersebut telah diuji oleh tim pemeriksa dan menjadi dasar dalam penetapan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Keberhasilan Kabupaten Soppeng mempertahankan opini WTP kembali menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pertanggungjawaban publik. (Daus)
