MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya di sejumlah titik wilayah Kecamatan Panakkukang, Selasa (26/5/2026).
Penertiban dilakukan di empat kelurahan sekaligus, meliputi Jalan Pengayoman Kelurahan Pandang, Jalan Abd. Daeng Sirua Kelurahan Masale, Jalan Karantina Kelurahan Sinrijala, serta Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Camat Panakkukang, Rendra bersama Kasi Trantib Kecamatan dan para lurah setempat.
Petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak maupun bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang, Jusman, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan pendekatan persuasif yang sebelumnya telah berulang kali dilakukan kepada para pedagang.
“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang maupun pihak terkait agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan atau mendirikan bangunan. Karena masih ditemukan pelanggaran, maka dilakukan penertiban,” ujarnya.
Selain pembongkaran lapak, petugas juga memberikan teguran langsung kepada pedagang yang masih berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Menurut Jusman, langkah tersebut dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak memanfaatkan trotoar maupun drainase untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga fasilitas umum bisa tetap terjaga, lingkungan lebih tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.
Kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan aparat di lapangan. (rhm)
