Site icon Ujung Jari

Putusan MK: Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) akan dikenai sanksi tegas berupa pengguguran dari dapil tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tidak dapat didaftarkan pada dapil yang bersangkutan.

Konsekuensinya, partai tersebut dinyatakan gugur atau dicoret dari keikutsertaan di dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pasal 245 UU Pemilu berkaitan erat dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2), yang secara keseluruhan bertujuan memastikan pemenuhan daftar calon legislatif dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

MK menilai ketentuan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partai politik lebih serius dalam merekrut kader perempuan. Jika kuota tidak dipenuhi, partai politik tidak dapat diikutkan dalam kontestasi di dapil terkait.

Putusan ini disebut akan menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan dalam proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif menjelang pemilu.

Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Sementara itu, menanggapi putusan MK tersebut, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Soppeng Arisman, SH menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan ketentuan tersebut.

“Alhamdulillah, pada pemilu-pemilu sebelumnya PKS Soppeng selalu memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsistensi partainya dalam memenuhi keterwakilan perempuan menjadi bagian dari komitmen politik PKS dalam setiap kontestasi pemilu.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena dinilai semakin memperketat aturan afirmasi keterwakilan perempuan dalam sistem pemilu legislatif di Indonesia. (Daus)

Exit mobile version