Site icon Ujung Jari

Publik Menanti Ketegasan Polisi, Kusuma Admaja Sebut Kasus Madam Katy Terlalu Lama Mengendap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan mendesak Satreskrim Polres Sidrap segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terlapor yang dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Praktisi Hukum, Kusuma Admaja, SH., MH., yang dihubungi Jumat (29/05/2026), menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mendesak pihak penyidik Reskrim Polres Sidrap serius mempercepat penanganan kasus ini agar status hukumnya jelas dan segera terproses, apalagi saat ini sudah empat Laporan Polisi nya dan kerugian korban bukan dalam jumlah yang sedikit” tegas Kusuma.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, seorang terlapor wajib memenuhi panggilan penyidik guna mengkonfrontir perkara agar kasus menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan resmi penyidik.

“Wajib datang di hadapan penyidik. Upaya penjemputan dapat dilakukan dan sah tertuang dalam KUHAP, teknis taktisnya Polisi yang lebih paham. Jika seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik berhak menerbitkan surat perintah membawa,” jelasnya.

Kusuma juga menyinggung dugaan adanya pihak yang dengan sengaja dan bahkan terencana melakukan tindakan perintangan penyidikan atau yang lebih dikenal dengan obstruction of justice yakni apabila ada pihak yang dengan sengaja menimbulkan suatu peristiwa atau tindakan yang menghambat jalannya proses penyidikan.

“Obstruction of justice merupakan tindakan serius karena menghambat tegaknya hukum dan merusak wibawa lembaga penegak hukum jangan sampai ada pihak yang bersembunyi dibalik jubah yang justru menjadi otak terhambatnya penanganan perkara,” tambahnya.

Selama ini, publik mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan Yuliana alias Madam Katy sebagai terlapornya. Pasalnya, perkara itu disebut tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan beberapa korban lain yang telah melapor dengan nilai kerugian mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Modus dugaan penipuan yang dilaporkan antara lain jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi, hingga kebutuhan pokok dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua LSM Baladika Adyaksa Nusantara Kabupaten Sidrap, Hj Arty. Ia meminta kepolisian segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap, 5 tahun korban menunggu kepastian hukum. Penyidik harus segera melakukan langkah hukum, termasuk upaya penjemputan paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif,” tegas Hj Arty.

Ia juga menyoroti status Madam Katy yang disebut merupakan mantan narapidana atau residivis dalam perkara serupa sehingga dinilai tidak layak kembali menghindari tanggung jawab hukum.

“Kami meminta penyidik Polres Sidrap segera bertindak tegas. Kalau terlapor terus mangkir dari panggilan penyidik, maka aparat wajib melakukan upaya paksa dan menjemput yang bersangkutan di mana pun berada,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi Jumat (29/05/2026), menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum terhadap terlapor.

Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Yuliana alias Madam Katy tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik.

“Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan untuk melengkapi alat bukti. Namun menjadi kendala bahwa terlapor berada di luar wilayah hukum, hal itu kami ketahui setelah kami melakukan upaya pencarian keberadaan yang akhirnya kami ketahui terlapor berada di sebuah rumah di wilayah Bekasi,” ujar Welfrick.

Saat ini, Madam Katy tercatat sebagai terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Terpisah, Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi Jumat (29/05/2026), menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum terhadap terlapor.
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Yuliana alias Madam Katy tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik.
“Penyidik kini melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menemukan keberadaan terlapor yang diketahui berada di luar wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana,” ujar Welfrick.
Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya terlapor dinilai tidak kooperatif, kuasa hukum dianggap tidak mendukung proses penegakan hukum, serta adanya dugaan pengulangan tindak pidana mengingat terlapor merupakan residivis kasus penipuan.
Saat ini, Madam Katy tercatat sebagai terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. (Wan)

Exit mobile version