PINRANG,UJUNGJARI.COM–Kuasa hukum pengelola Mal Pinrang, Al Azhar dari kantor Law Firm Aldin Bulen and Partners melakukan sanggahan dan menolak imbauan pengosongan sukarela terhadap objek sengketa Mal Pinrang Sejahtera.
Kuasa hukum Al Azhar, Muh Hasbi Iqbal, SH, MH membeberkan beberapa alasan penolakan pengosongan objek secara sukarela.
Hasbi menegaskan hak pengelolaan objek sedang diuji dalam proses banding di Pengadilan Tingggi Makassar.
“Demi menghormati kewenangan mutlak Mahkamah Agung RI yang sedang menguji validitas dokumen sengketa tersebut, Pengadilan Negeri Pinrang secara hukum wajib menahan diri (Status Quo) dan tidak memaksakan eksekusi riil lapangan,” katanya.
Selain itu kata Hasbi, objek yang disengketakan adalah tanah negara dan bukan milik pemohon eksekusi.
“Secara de facto dan de jure, lahan tempat berdirinya Gedung Mall Pinrang merupakan tanah negara, di mana pihak pemohon Eksekusi ataupun pemerintah daerah tidak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah,” katanya.
Ia menambahkan putusan pengadilan yang dijadikan dasar eksekusi hanyalah mengenai register bangunan, bukan kepemilikan lahan.
Karenanya, kata dia, memaksakan eksekusi pengosongan lahan di atas tanah negara yang dikelola secara sah oleh pihak ketiga (berdasarkan dokumen resmi PT Pinrang Sejahtera) adalah tindakan keliru, menyesatkan (error in objecto), dan membodohi masyarakat pedagang.
Hasbi menambahkan perkara Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) atas objek ini sedang aktif diperiksa di tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar (No. 24/Pdt.Bth/2025/PN.Pin) sehingga eksekusi wajib ditangguhkan demi asas kehati-hatian (prudent principle).
Hasbi menambahkan rencana eksekusi didasarkan pada hasil Constatering tanggal 6 Mei 2026 yang batal demi hukum, karena surat pemberitahuannya terbukti baru diterima fisik oleh keluarga pelawan pada tanggal 10 Mei 2026 berdasarkan Resi Pos Barcode: P2604300161967.
Ie menegaskan tindakan lapangan tersebut juga ilegal karena tanpa keterlibatan BPN Kabupaten Pinrang.
Hasbi memperingatkan Pengadilan Negeri Pinrang untuk menghormati proses hukum banding yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Makassar dan menghentikan segala bentuk tindakan lapangan atau eksekusi riil pengosongan sampai perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika Pengadilan Negeri Pinrang tetap memaksakan eksekusi riil pada awal bulan Juli 2026, kami akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia, baik secara perdata, pidana, maupun pelaporan etik lanjutan atas kerugian sistemik (irreparable damage) yang menimpa Klien kami serta para pelaku usaha di Gedung Mall Pinrang,” katanya.
Sebelumnya Panitera Pengadilan Negeri Pinrang menyampaikan imbauan pengosongan sukarela sesuai nomor surat 1203/PAN.PN.W22-U20/HK.2.4./V/2026 Makassar tertanggal 21 Mei 2026.
