Site icon Ujung Jari

Patriotisme Ekonomi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional

Oleh: Arifai Ilyas
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Utara


DI TENGAH
derasnya arus globalisasi dan kompetisi ekonomi dunia yang semakin ketat, bangsa Indonesia menghadapi sebuah pertanyaan mendasar: apakah kita benar-benar telah merdeka secara ekonomi?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika ketergantungan terhadap impor masih tinggi, penguasaan sumber daya strategis belum sepenuhnya berada di tangan bangsa sendiri, dan sebagian besar masyarakat masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan yang tajam.

Dalam konteks inilah, patriotisme ekonomi menemukan urgensinya sebagai spirit kolektif untuk membangun kemandirian ekonomi nasional. Patriotisme ekonomi bukanlah sikap anti asing, bukan pula bentuk proteksionisme sempit yang menutup diri dari dunia internasional.

Patriotisme ekonomi adalah kesadaran kebangsaan yang menempatkan kepentingan nasional sebagai orientasi utama dalam aktivitas ekonomi. Ia merupakan wujud cinta tanah air dalam bentuk keberpihakan terhadap produk dalam negeri, penguatan UMKM, pengelolaan sumber daya alam secara berdaulat, serta pembangunan ekonomi yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Secara historis, gagasan patriotisme ekonomi sesungguhnya telah menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia. Pada masa kolonial, sistem ekonomi dirancang untuk menguntungkan penjajah. Tanam paksa, monopoli perdagangan, dan eksploitasi sumber daya alam menjadi instrumen yang menghisap kekayaan Nusantara untuk kepentingan bangsa lain. Rakyat Indonesia hanya menjadi buruh di tanah sendiri.

Dalam situasi itulah, kesadaran nasional tumbuh bukan hanya karena penderitaan politik, tetapi juga akibat ketidakadilan ekonomi. Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi hanya akan melahirkan ketergantungan baru.

Soekarno pernah menegaskan bahwa perjuangan bangsa Indonesia bukan sekadar mengusir penjajah, tetapi membangun masyarakat adil dan makmur. Sementara Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional karena dianggap mampu membangun ekonomi berbasis gotong royong, bukan eksploitasi.

Spirit itulah yang kemudian tercermin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal ini sesungguhnya bukan sekadar norma hukum, tetapi filosofi ekonomi nasional yang menempatkan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Pada praktiknya, perjalanan ekonomi Indonesia tidak selalu berjalan sesuai cita-cita konstitusi.

Liberalisasi ekonomi yang menguat sejak era globalisasi sering kali membuat orientasi pembangunan lebih berpihak pada pertumbuhan daripada pemerataan. Investasi asing memang penting, tetapi tanpa strategi nasional yang kuat, ketergantungan ekonomi dapat menjadi ancaman baru.

Banyak sektor strategis yang masih didominasi pihak luar, sementara industri domestik sering kesulitan bersaing di negeri sendiri. Fenomena ini terlihat dari masih besarnya ketergantungan terhadap teknologi luar negeri, hingga lemahnya hilirisasi industri nasional.

Ironisnya, Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam, tetapi nilai tambah terbesar justru dinikmati negara lain. Kita mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi dengan harga lebih mahal.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan kekurangan sumber daya, melainkan lemahnya keberanian membangun kemandirian ekonomi. Patriotisme ekonomi menjadi penting karena ia membangun kesadaran bahwa ekonomi bukan hanya urusan pasar, tetapi juga urusan martabat bangsa. Negara yang kuat secara ekonomi akan lebih berdaulat dalam menentukan arah kebijakan politik dan pembangunan.

Sebaliknya, negara yang terlalu bergantung pada kekuatan eksternal akan rentan terhadap tekanan global. Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kemandirian ekonomi. Ketika rantai pasok global terganggu, banyak negara mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.

Indonesia pun merasakan dampaknya, mulai dari kelangkaan alat kesehatan hingga tekanan terhadap sektor pangan dan energi. Krisis tersebut menyadarkan dunia bahwa globalisasi tanpa fondasi ekonomi nasional yang kuat dapat menjadi titik lemah yang berbahaya.

Dalam konteks kekinian, patriotisme ekonomi harus diwujudkan melalui langkah nyata dan terukur.
Pertama, memperkuat industri nasional berbasis nilai tambah. Indonesia tidak boleh terus-menerus bergantung pada ekspor bahan mentah.

Hilirisasi sumber daya alam harus menjadi agenda strategis untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan memperkuat daya saing nasional. Kebijakan hilirisasi mineral yang mulai dijalankan pemerintah merupakan langkah positif, tetapi harus diperluas ke sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Kedua, membangun keberpihakan nyata terhadap UMKM. Sektor ini terbukti menjadi tulang punggung ekonomi nasional saat krisis melanda. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi penyangga ekonomi rakyat. Namun, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai persoalan seperti akses pembiayaan, teknologi, pasar, dan kualitas sumber daya manusia.

Patriotisme ekonomi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk tumbuh dan bersaing. Digitalisasi membuka peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Namun transformasi digital tidak cukup hanya dengan menyediakan platform daring.

Negara harus memastikan adanya pendampingan, pelatihan, literasi digital, dan akses infrastruktur yang merata hingga ke daerah terpencil. Tanpa itu, kesenjangan digital justru akan memperlebar ketimpangan ekonomi.

Ketiga, memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Bangsa yang bergantung pada impor pangan akan mudah terguncang ketika terjadi krisis global. Karena itu, revitalisasi sektor pertanian harus menjadi prioritas nasional.

Petani tidak boleh dipandang sebagai kelompok pinggiran, melainkan pilar utama kedaulatan bangsa. Modernisasi pertanian, perlindungan lahan produktif, akses pupuk, teknologi pertanian, dan jaminan harga yang adil menjadi bagian penting dari strategi kemandirian ekonomi.

Hal yang sama berlaku di sektor energi. Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar, mulai dari panas bumi, tenaga surya, hingga bioenergi. Patriotisme ekonomi menuntut keberanian untuk berinvestasi pada energi masa depan agar bangsa ini tidak terus bergantung pada energi fosil maupun impor energi.

Keempat, membangun budaya mencintai produk dalam negeri. Ini bukan sekadar slogan seremonial, tetapi gerakan nasional yang membutuhkan konsistensi. Produk lokal tidak akan berkembang jika masyarakat sendiri lebih bangga menggunakan produk luar negeri.

Pemerintah, dunia pendidikan, media, dan masyarakat sipil perlu membangun kesadaran kolektif bahwa menggunakan produk lokal berarti mendukung pekerja Indonesia, memperkuat industri nasional, dan menjaga perputaran ekonomi domestik.

Pada sisi yang lain kecintaan terhadap produk lokal juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas. Patriotisme ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan produk yang tidak kompetitif. Justru semangat nasionalisme ekonomi harus mendorong inovasi, efisiensi, dan profesionalisme agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar global.

Kelima, memperkuat pendidikan ekonomi kebangsaan. Selama ini, pendidikan sering kali terlalu menekankan aspek teoritis dan melupakan pembentukan karakter ekonomi bangsa. Generasi muda perlu memahami bahwa aktivitas ekonomi memiliki dimensi moral dan kebangsaan.

Menjadi pengusaha, petani, nelayan, inovator teknologi, atau konsumen cerdas adalah bagian dari kontribusi terhadap negara. Di era digital dan ekonomi global, patriotisme ekonomi juga harus bersifat adaptif. Nasionalisme ekonomi yang sehat bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional.

Indonesia tetap membutuhkan investasi, teknologi, dan perdagangan global. Namun hubungan tersebut harus dibangun di atas prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan. Bangsa ini harus menjadi pemain utama, bukan sekadar pasar bagi produk asing.

Selain itu, pemberantasan korupsi menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya kemandirian ekonomi nasional. Tidak mungkin membangun patriotisme ekonomi jika praktik korupsi masih menggerogoti anggaran negara dan merusak kepercayaan publik. Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.

Setiap rupiah yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat yang dirampas. Patriotisme ekonomi juga menuntut kepemimpinan yang visioner dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya mengejar angka pertumbuhan makro, tetapi harus memastikan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan bermakna jika ketimpangan semakin melebar dan rakyat kecil tetap tertinggal. Karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia ke depan harus berbasis pada prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Daerah perbatasan, desa tertinggal, dan wilayah terpencil harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Kemandirian ekonomi nasional tidak akan tercapai jika masih ada ketimpangan besar antara pusat dan daerah. Pada akhirnya, patriotisme ekonomi adalah panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa.

Pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Dunia usaha harus mengedepankan etika dan kontribusi sosial. Akademisi perlu melahirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan bangsa. Media harus membangun optimisme nasional. Dan masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas sekaligus produktif.

Kemerdekaan sejati tidak hanya ditandai oleh berkibarnya bendera merah putih, tetapi juga oleh kemampuan bangsa mengelola kekayaan sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya. Indonesia memiliki semua modal untuk menjadi negara maju: sumber daya alam melimpah, bonus demografi, posisi strategis, dan kekayaan budaya yang luar biasa.

Yang dibutuhkan adalah keberanian kolektif untuk membangun ekonomi yang mandiri, berkeadilan, dan berdaulat. Patriotisme ekonomi bukan romantisme masa lalu, melainkan kebutuhan masa depan. Di tengah ketidakpastian global, bangsa yang mampu berdiri di atas kekuatan sendiri akan lebih tahan menghadapi krisis dan lebih leluasa menentukan nasibnya.

Sudah saatnya Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam percaturan ekonomi dunia, tetapi tampil sebagai bangsa besar yang percaya pada kekuatan dirinya sendiri. Dengan semangat patriotisme ekonomi, cita-cita menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat bukanlah mimpi yang mustahil.

Ia dapat menjadi kenyataan apabila seluruh anak bangsa bersedia menjadikan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sebab pada hakikatnya, membangun kemandirian ekonomi nasional adalah bagian dari menjaga kehormatan dan masa depan Indonesia.

Exit mobile version