Site icon Ujung Jari

Berawal Laporan Warga, Unit Khusus Satresnarkoba Sidrap Ringkus Dua Terduga Pelaku dan Sita Sabu 24,83 Gram dan Pil Diduga Ekstasi

SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didit Sutikno membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MH (32) dan MR (20),” ujar IPTU Didit.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24,83 gram, satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang juga diduga narkotika jenis ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu buah timbangan digital.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Wan)

Exit mobile version