MALILI,UJUNGJARI.COM–Lima fraksi di DPRD Luwu Timur menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Waemami. Penetapan perda ini diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung Kamis (4/6/2026).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lutim, Ober Datte. Hadir pula anggota DPRD Lutim, Wabup Lutim, Hj Puspawati Husler, Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD.
Lima fraksi DPRD Lutim melalui juru bicara masing-masing secara bergantian menyampaikan pendapat akhir. Fraksi NasDem yang diwakili Aprianto menilai bahwa Ranperda ini diperlukan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih, mengingat air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Erick Estrada menegaskan bahwa penyertaan modal harus disertai dengan rencana bisnis yang terukur guna menjamin tata kelola perusahaan yang profesional, dengan tetap memperhatikan seluruh masukan yang telah disampaikan.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat yang diwakili Rusdi Layong berpandangan bahwa Ranperda ini merupakan instrumen hukum penting dalam mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus diharapkan mampu memperluas cakupan layanan, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Bangkit Reformansyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak, disertai inovasi manajemen Perumdam, penyesuaian tarif melalui partisipasi publik, serta perlunya monitoring berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Adapun Fraksi PAN yang diwakili Muhammad Rivaldi menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah daerah, sehingga Perumdam Waemami perlu memperluas distribusi layanan dan menjaga keberlanjutan operasional, dengan setiap penyertaan modal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjamin kualitas layanan dan respons cepat terhadap keluhan.
Secara keseluruhan, kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain penetapan Perda PDAM Waemami, paripurna DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. (rh)
