Site icon Ujung Jari

Tim Tabur Kejari Makassar Tangkap DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

MAKASSAR, UJUNGJARI– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kekerasan terhadap anak, yakni Irfandi alias Ippang, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar bersama personel intelijen dan pengawal tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan dari terpidana.

Irfandi merupakan terpidana perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Sebelum diterbitkan status DPO, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan sehingga Kejaksaan menerbitkan surat DPO dan perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar selama kurang lebih satu minggu. Tim melakukan pelacakan di sekitar tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari terpidana.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Irfandi yang saat itu diketahui bekerja sebagai penjual bakso. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud kepastian hukum dan penegakan keadilan,” ujar Sulfikar.

Setelah diamankan, Irfandi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa pidananya.

Kejaksaan Negeri Makassar juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya. Menurut Kejaksaan, setiap upaya pelarian dari proses hukum akan terus ditindak secara profesional, humanis, dan terukur. (*)

Exit mobile version