MAKASSAR, UJUNGJARI.COM —- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti sejumlah masukan dan perhatian masyarakat terkait distribusi LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, meliputi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan distribusi energi bersubsidi, Pertamina akan melakukan serangkaian pengecekan pada rantai distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara konsisten melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap operasional pengisian di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna memastikan proses pengisian LPG berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan tersebut, pengecekan dan sampling juga rutin dilakukan pada sejumlah titik distribusi hingga tingkat pangkalan untuk memastikan kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan penyaluran LPG kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina dalam menjaga kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan distribusi LPG subsidi yang diterima masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa setiap informasi dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan energi.
“Pertamina berkomitmen menjaga kualitas distribusi LPG subsidi mulai dari proses pengisian hingga diterima oleh masyarakat. Pengecekan dan sampling akan dilakukan secara bertahap pada rantai distribusi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Lilik menambahkan bahwa Pertamina akan terus berkoordinasi dengan agen, pangkalan, dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga keandalan distribusi LPG subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Masyarakat juga diimbau untuk memperoleh LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi dan lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Harga yang berlaku di tingkat pengecer berada di luar rantai distribusi resmi Pertamina sehingga masyarakat disarankan melakukan pembelian di pangkalan resmi untuk mendapatkan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diharapkan menggunakan LPG subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya agar ketersediaan energi bersubsidi dapat terus terjaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Apabila masyarakat menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (rhm)
