MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pengelola Jalan Tol Makassar bersama Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di STA 0 Jalan Tol Makassar Seksi 1.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah menuju implementasi Zero ODOL di Tahun 2027.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Tol Makassar.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait risiko keselamatan maupun dampak kerusakan infrastruktur yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengatakan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam pengelolaan jalan tol.
“Penanganan kendaraan ODOL bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan para pengguna jalan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas dimensi dan kapasitas kendaraan memiliki risiko yang lebih besar terhadap keselamatan lalu lintas maupun kondisi infrastruktur jalan. Melalui kegiatan ini kami juga ingin meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kendaraan yang beroperasi melebihi batas dimensi dan muatan diketahui berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan perkerasan jalan, serta mengganggu kelancaran arus kendaraan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penanganan kendaraan ODOL secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan nasional tersebut.
Mulai 1 Juni 2026, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga mulai memberlakukan pembatasan kendaraan ODOL di seluruh jalan tol Indonesia sebagai bagian dari persiapan menuju Zero ODOL pada Januari 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 2026, dimana pemerintah telah menetapkan pelarangan bagi kendaraan ODOL yang memasuki akses jalan tol dan pelabuhan penyeberangan mulai Juni 2026.
Sementara itu, AKP Ronald, selaku Kepala Induk PJR Jalan Tol Polda Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengedepankan keseimbangan antara edukasi dan penegakan aturan.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan ini para pengemudi maupun perusahaan angkutan barang dapat semakin memahami risiko kendaraan ODOL. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas,” katanya.
Pengelola Jalan Tol Makassar mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang dan pengemudi untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku sebelum memasuki jalan tol.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya mendukung keselamatan berkendara, tetapi juga membantu menjaga kualitas infrastruktur jalan serta kelancaran distribusi logistik.
Melalui kolaborasi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan para pelaku usaha transportasi, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan angkutan barang dapat terus meningkat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (rhm)
