SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 tetap akan digelar meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan ruang fiskal daerah. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa Pilkades tidak ditunda, melainkan hanya disesuaikan mekanisme pelaksanaannya agar tetap dapat berjalan tanpa membebani kondisi keuangan daerah.
“Pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Hanya saja, skemanya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Suwardi Haseng, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, dari total 49 desa yang ada di Kabupaten Soppeng, sebanyak 29 desa akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada 12 Desember 2026. Di antara desa tersebut terdapat tiga desa yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Desa Timusu, Desa Mattabuku, dan Desa Watu Tuo.
Suwardi menjelaskan, desa-desa yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Pilkades pada tahun ini akan dijadwalkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, teknis pelaksanaan dan mekanisme penentuan tahapan akan disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng.
“Untuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya, kami serahkan kepada DPMD. Mereka yang akan mengatur tahapan sesuai kondisi dan kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Ia juga mengakui adanya harapan masyarakat agar desa-desa yang telah lama dipimpin oleh pelaksana tugas mendapat prioritas dalam pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah agar pemerintahan desa dapat segera dipimpin oleh kepala desa definitif.
“Desa yang sudah bertahun-tahun dipimpin Plt tentu menjadi perhatian. Aspirasi masyarakat agar desa-desa tersebut diprioritaskan akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya.
Pemkab Soppeng, lanjut Suwardi, berkomitmen menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan anggaran.
Skema pelaksanaan secara bertahap diharapkan tetap mampu menjamin hak politik masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tetap dapat melaksanakan Pilkades dalam waktu yang telah dijadwalkan, sehingga roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan dipimpin oleh kepala desa definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat. (Daus)
