Site icon Ujung Jari

Diduga Sarat Pungli dan Pelanggaran Izin Ritel Modern, Forum RDP DPRD Gowa Minta PM-PTSP dan Perkimtan Buka Data PKKPR secara Transparan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Menjamurnya ritel modern di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gowa mengundang keresahan masyarakat.

Pasalnya minimarket dengan konsep nyaman ini tumbuh pesat dan hampir di semua kawasan strategis dalam wilayah kota Sungguminasa dan sekitarnya berdiri dalam hitungan hari dan jaraknya pun tak sampai 1 kilometer. Paling dominan ritel modern yang berdiri adalah Alfa Mart, Alfa Midi dan Indomart.

Kehadiran ritel modern ini pun akhirnya membuat warung kecil,. UMKM lokal nyaris sulit pembeli. Semua konsumen rerata berbelanja di ritel-ritel yang berfasilitas air conditioner (AC), aneka kebutuhan masyarakat tersedia dan disertai tawaran harga berpromo.

Melihat keresahan dan kekhawatiran usaha kecil bakal perlahan tutup, akhirnya masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Gowa melakukan ruang aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari aspirasi permohonan RDP ini, DPRD Gowa pun menghadirkan sejumlah SKPD terkait Pemkab Gowa.

Hasrul Abdul Rajab. (foto/ist)

Seperti terlaksananya RDP DPRD Gowa dan digelar terbuka di ruang rapat komisi pada Kamis (11/6) siang. RDP ini bertajuk keluhan masyarakat terkait maraknya pembangunan ritel modern yang dinilai sangat mengancam eksistensi pedagang kecil dan pelaku UMKM lokal.

RDP yang digelar ini digawangi Komisi II dan Komisi III dan dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) didampingi Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino dan para anggota dua komisi berwenang.

Rapat krusial ini menghadirkan beberapa dinas terkait yakni Dinas Perkimtan, Dinas PM-PTSP dan Dinas Perdagangan Perindustrian serta para manajemen Alfa Mart, Alfa Midi dan Indomart. Juga hadir Pemerintah Desa Barembeng serta Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Gowa.

HAR menegaskan bahwa legislatif memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan roda investasi di Gowa bergerak di atas koridor hukum yang benar, tanpa mengorbankan masyarakat kecil.

“Kami laksanakan RDP ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh ritel modern yang beroperasi maupun yang sedang dalam proses pembangunan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Dalam RDP tersebut, forum dewan secara resmi menginstruksikan Dinas PM-PTSP dan Dinas Perkimtan untuk membuka data secara transparan terkait dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta administrasi perizinan lainnya.

Langkah ini diambil guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran izin dan isu pungli (pungutan liar) yang berkembang di masyarakat.

Pimpinan DPRD Gowa menegaskan bahwa daerah sangat terbuka terhadap masuknya investor. Namun ditegaskan, investasi yang sehat adalah investasi yang tidak mematikan mata pencaharian warga lokal, termasuk UMKM.

“DPRD mendukung hadirnya investasi yang membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada usaha kecil dan perdagangan tradisional,” tegas HAR.

Sebagai tindak lanjut atas RDP ini, DPRD Gowa menegaskan akan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lokasi pembangunan. Salah satu keberadaan ritel modern yang memicu polemik di masyarakat adalah yang berdiri di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.

HAR menegaskan, DPRD Gowa mengambil langkah tegas agar ada titik temu yang adil antara kelangsungan dunia usaha, iklim investasi yang sehat, dan perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM serta pemuda lokal di Kabupaten Gowa.

RDP ini dinilai DPRD Gowa bukan untuk menghakimi ataupun mengadili tapi dewan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial atas aspirasi masyarakat dan dipandang perlu untuk mendapatkan solusi terbaik. –

Exit mobile version