Site icon Ujung Jari

DPRD Soppeng Apresiasi Suwardi Haseng, Penataan Plt Kepala Sekolah Mulai Dituntaskan

SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Anggota DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke, memberikan apresiasi kepada Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng yang mulai melakukan penataan terhadap keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng.

Politisi Fraksi Demokrat tersebut menilai langkah pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi Takdir, sebagian besar Plt Kepala Sekolah yang saat ini bertugas telah diangkat sejak tahun 2018, jauh sebelum pemerintahan saat ini berjalan.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian di antaranya tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.

“Mayoritas Plt Kepala Sekolah di Soppeng diangkat sejak 2018. Karena itu banyak yang sudah tidak memenuhi syarat administratif untuk diangkat definitif, misalnya karena batas usia,” ujar Andi Takdir, Minggu (14/6/2026).

Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan seleksi dan mekanisme yang telah diatur pemerintah.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pengisian kepala sekolah definitif membutuhkan proses. Pendidikan tetap menjadi prioritas Pemkab Soppeng untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” katanya.

Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa penataan Plt Kepala Sekolah akan terus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Masalah ini merupakan persoalan lama yang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Kami telah menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pendataan dan pembenahan secara bertahap,” ujar Suwardi.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah adanya sejumlah Plt Kepala Sekolah yang sudah tidak memenuhi persyaratan, termasuk karena telah mendekati batas usia pensiun.

“Kita harus bijak dalam menyikapi persoalan ini karena juga menyangkut aspek psikologis yang bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Soppeng terus bergerak melakukan pembenahan. Sejak awal masa kepemimpinannya, proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif terus berjalan.

Hingga saat ini, sekitar 40 kepala sekolah definitif telah dilantik dari posisi sebelumnya sebagai Plt.

Suwardi menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek administrasi, kompetensi, dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pengisian kepala sekolah harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut administrasi, kompetensi, dan aturan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penempatan kepala sekolah wajib berpedoman pada regulasi pemerintah demi menjamin kualitas dan profesionalisme dunia pendidikan di Kabupaten Soppeng. (Daus)

Exit mobile version