Site icon Ujung Jari

Kejagung Sudah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi MBG, akankah Terus Bertambah?

JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Tim enyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu setelah kejaksaan menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AYS ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak swasta yang menangani pengadaan motor listrik MBG.

Hingga kini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi sebanyak empat orang. Sebelumnya penyidik lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya yakni Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Terkait kemungkinan ada potensi tersangka baru, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Tidak Ada Intervensi

Sementara itu, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kamrussamad, memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, Partai Gerindra akan menghormati sepenuhnya pengusutan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Apapun langkah yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, kita akan menghormati sepenuhnya,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang duduk di eksekutif maupun legislatif, ia menyebut pemerintah komitmen untuk memberantas korupsi.

“Kita menyaksikan dalam 1 tahun 7 bulan pemerintahan Presiden Prabowo, ada berapa banyak pelaksana pemerintahan yang sudah berhubungan dengan hukum, dan itu tidak ada proteksi dari pemerintahan ini,” ujarnya.

Exit mobile version