Site icon Ujung Jari

Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel, Dalami Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi, hingga siang hari itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel yang saat ini tengah ditangani Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

“Iya, betul ada penggeledahan,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.08 WITA, sejumlah penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Sulsel terlihat memasuki dan melakukan pemeriksaan di ruang Bidang SMA Disdik Sulsel.

Tim penyidik tampak meneliti sejumlah dokumen dan berkas yang berada di ruangan tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung tertutup. Akses menuju area pemeriksaan dibatasi dan dijaga aparat keamanan dari unsur kepolisian dan TNI.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya Kejati Sulsel memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA negeri di Sulawesi Selatan yang menjadi penerima program perpustakaan digital tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus memastikan sejauh mana manfaat program itu dirasakan oleh sekolah penerima.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi bahwa sebagian besar perangkat perpustakaan digital yang diadakan tidak lagi berfungsi optimal. Sejumlah sekolah dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulsel.

Program pengadaan perpustakaan digital itu diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan dan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda. Pada 2022, proyek tersebut mendapat alokasi dana sekitar Rp3,4 miliar.

Sementara pada 2023 kembali dianggarkan lebih dari Rp9 miliar. Total anggaran yang digelontorkan untuk program itu mencapai sekitar Rp13 miliar.

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung, Kejati Sulsel juga telah membawa perkara tersebut ke tahap audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit saat ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel diduga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital tersebut.

Namun, rangkaian pemeriksaan saksi, audit kerugian negara, hingga penggeledahan yang dilakukan menunjukkan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut. (drw)

Exit mobile version