GOWA, UJUNGJARI.COM – Pada Kamis (18/6) sekira pukul 01.10 Wita, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bang Doel, sapaan akrab Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton kurang lebih delapan jam setelah rangkaian pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 Wita Rabu (17/6).
Pada pemeriksaan kedua di ruang penyidik Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Gowa ini, Bang Doel berada di mako menjalani rangkaian pemeriksaan sekitar 13 jam.
Setelah itu, dia tidak lagi kembali ke rumahnya tapi langsung digiring petugas ke kamar tahanan Sat Tahti Polres Gowa yang ada di pojok timur mako Polres Gowa.
Pada pukul 01.10 Wita Kamis (18/6), Kadis Perkimtan Gowa keluar dari ruangan penyidik Tipikor dengan mengenakan rompi orange berjalan dikawal petugas menuju kamar tahanan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan detil terkait perkara pejabat Pemkab Gowa dan seberapa besar jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini.
Meski belum memberikan data rinci, namun Iptu Arman selaku Plt Kasat Reskrim Polres Gowa membenarkan jika Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi PBG.
“Iya, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Untuk detail perkaranya akan disampaikan resmi nanti melalui konferensi pers Polres,” kata Iptu Arman Kamis dinihari.
Kasus yang menjerat mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sebelum Bang Doel digelandang jadi tersangka, kantornya yang terletak di Jl Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa digeledah oleh Polisi. Penggeledahan itu untuk pengumpulan dokumen sebagai barang bukti dalam proses penerbitan PBG yang diduga keras tidak sesuai aturan.
Kepolisian akan mengusut tuntas peran dan kerugian negara yang dihasilkan dari kasus ini. Dan Abdullah Sirajuddin akan menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. –
