Site icon Ujung Jari

LAKSUS Desak APH Usut Dugaan Alih Fungsi RTH di Bukka Mata Jadi Perumahan Komersial

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan peralihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perumahan komersial di Kampung Bukka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan alih fungsi lahan RTH seluas lebih dari tiga hektare di kawasan Bukka Mata. Lahan tersebut disebut-sebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan.

Menurut Ansar, skema yang diduga digunakan adalah memindahkan status RTH tersebut ke lokasi lain agar luas total RTH Kota Makassar tidak berkurang.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa lahan RTH di Bukka Mata akan dialihkan fungsinya untuk pembangunan perumahan, sementara penggantinya dipindahkan ke wilayah lain,” ujar Ansar dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

LAKSUS juga menyoroti adanya dugaan praktik tawar-menawar nilai antara pihak pengembang dengan oknum pejabat pada Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait proses peralihan fungsi lahan tersebut.

Bahkan, kata Ansar, beredar informasi mengenai keterlibatan seorang oknum pejabat di Dinas Tata Ruang yang diduga memfasilitasi percepatan pengurusan alih fungsi RTH agar proses pembebasan lahan dan pembangunan perumahan dapat segera terealisasi.

“Jika informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan. RTH merupakan aset publik yang keberadaannya dilindungi oleh regulasi dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

LAKSUS meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri proses administrasi, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, LAKSUS mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan di Bukka Mata serta dasar hukum jika memang terdapat rencana pemindahan atau perubahan fungsi RTH tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, maupun pihak pengembang terkait tudingan tersebut. (drw)

Exit mobile version