GOWA, UJUNGJARI.COM — Sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang digelar Jum’at (19/6) pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 17.45 Wita berlangsung seru. Dari 12 saksi yang diundang Pansus Hak Angket untuk memberikan keterangan detil terkait sepengetahuan mereka dalam proyek senilai Rp15 miliar itu, dua orang tidak hadir yakni Basri Kajang dan Syaharuddin.
Kedua saksi ini diketahui paling tahu proses pelaksanaan mega proyek seragam sekolah ini namun tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Hak Angket yang digelar secara live di berbagai media baik konvensional maupun media sosial tersebut.
15 anggota panitia khusus bentukan DPRD Gowa ini tampil tegas membombardir 10 orang saksi dari 12 saksi yang diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan seragam sekolah gratis yang dilakukan Pemkab Gowa melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025.
Dalam menangani kasus pengadaan seragam sekolah lebih 400 sekolah (khusus untuk siswa baru SD dan SMP) di Gowa dengan jumlah seragam sekitar 20 ribu-an set pakaian tersebut, Pansus Hak Angket menghadirkan juga tiga saksi dari pihak rekanan penyedia asal Jakarta yakni dari PT Urban Retail Internasional (URI). Selain itu, Pansus juga menghadirkan sejumlah saksi dari lingkup Pemkab Gowa yang terkait langsung dengan proyek tersebut seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bagian UPBJ, pihak pemeriksa barang, saksi pembawa aspirasi yakni Ahmad Ando (Aliansi Formula) dan Zainal Abidin (jurnalis Faktul Net).
Disaat sesi pemeriksaan pihak rekanan penyedia yang diwakili tiga orang yakni direktur dan marketing, anggota Pansus sempat dibuat tercengang lantaran pihak rekanan terkesan tidak menguasai perusahaannya sendiri khususnya terkait legalitas perusahaannya yang menangani proyek pengadaan seragam sekolah padahal URI ini disebutkan bergerak di bidang retail dan elektronik.
Pihak rekanan membuat bingung pimpinan dan para anggota Pansus Hak Angket lantaran Direktur URI Maria mengaku baru menjabat direktur tahun 2024 dan proyek pengadaan seragam sekolah milik Pemkab Gowa baru dijalaninya tahun 2025. Jawaban demi jawaban direktur nyaris tidak singkron dengan pernyataan saksi seperti yang disampaikan pembawa aspirasi Zainal Abidin. Bahkan Maria mengaku jika dirinya tidak terlalu tahu proyek seragam yang dikerjakan perusahaannya sebab dirinya fokus para usaha retailnya.
Karena sejumlah jawaban direktur URI dinilai agak ngawur sehingga Pansus fokus mengupas keterangan dari marketing URI yakni Ika Sri. Ika Sri pun lantas membeberkan pertemanannya dengan Syaharuddin dan Basri Kajang yang nota bene kedua orang ini paling sering berkomunikasi dengannya.
Ika Sri mengakui jika dirinya sudah mengenal Syaharuddin sejak 2022 lalu. Dan kemudian berkomunikasi lagi di tahun 2024 dan 2025 untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) di Kabupaten Gowa.
“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar (Syaharuddin, red) dan meminta pekerjaan proyek di Gowa. Kemudian melalui Syahar, kami lalu mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini dengan nilai anggaran sebesar Rp15 miliar, ” papar Ika Sri di kursi saksi sidang ala Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Wanita berwajah Indo ini pun membeberkan awal ihwal pihaknya berkomunikasi dengan Syaharuddin hingga memenangkan proyek Pemerintah Kabupaten Gowa ini.
Ika Sri dengan gamblang mengisahkan semua termasuk soal permintaan uang operasional oleh Syaharuddin dengan nilai Rp600 juta yang ditransferkannya sebanyak dua kali, pertama Rp500 juta kemudian Rp100 juta. Semua dana yang ditransfer oleh manajemen PT URI ini langsung ke nomor rekening atasnama Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK alias Ombas seperti diungkapkan langsung Ika Sri di hadapan pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Awalnya Ika Sri bingung karena Pansus menyebut nama Basri Kajang atau BK atau Ombas sementara Ika Sri ini mengenalnya dengan nama Muh. Basri saja sesuai yang tertera di nomor rekening seperti yang disebutkan Syaharuddin kepadanya. Spontan ketegangan suasana sidang peradilan ala Pansus Hak Angket ini diwarnai bisik-bisik seluruh anggota Pansus dan disaksikan sejumlah jurnalis yang meliput sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Ika Sri mengaku dalam proyek pengadaan seragam ini, dirinya hanya intens berkomunikasi dengan Rieke Susanti selaku PPK Pengadaan Seragam Sekolah SD-SMP dan Syaharuddin selalu orang Bupati Gowa. Sedang dengan Basri Kajang jarang.
Demikian pula jawaban Rieke selaku PPK proyek tersebut ketika ditanya oleh para anggota Pansus Hak Angket. Rieke menjelaskan detil menjalankan proyek tersebut mulai dari awal hingga ada pemenang tender yang diraih oleh PT URI tersebut.
Namun kata Rieke, dirinya tahu adanya arahan terhadap rekanan pemenang proyek seragam sekolah itu setelah Syaharuddin datang menghadap kepadanya dan melaporkan jika diarahkan oleh Bupati untuk menemui PPK.
Hal senada dikatakan Kadis Pendidikan Gowa Taufiq Mursad di hadapan Pansus Hak Angket saat ikut memberikan kesaksiannya. Taufiq mengatakan dirinya mengetahui jika proyek pengadaan seragam sekolah dikerjakan oleh PT URI karena diarahkan Bupati Gowa.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba menegaskan pihak pansus sangat mengapresiasi seluruh saksi yang hadir baik dari dinas terkait maupun saksi pihak rekanan dan pembawa aspirasi.
“Kalau dari semua saksi yang kita undang, Alhamdulillah kami apresiasi luar biasa karena ada dua saksi yang kami undang dari Jakarta menyempatkan waktunya hadir di kesempatan ini dan memberikan keterangannya yang cukup luar biasa. Namun, ada dua saksi yang kami sangat sayangkan apalagi mereka adalah saksi kunci karena semua saksi menyebutkan dua orang tersebut, namun tidak hadir hari ini. Namun seperti yang telah kami sampaikan tadi bahwa ketidakhadiran dua orang itu, tetap kami akan layangkan panggilan kedua untuk hadir di tanggal 22 Juni hari Senin nanti pada sidang kedua pansus, ” terang Kasim yang juga legislator PAN ini.
Kasim pun menegaskan jika Basti Kajang dan Syaharuddin tidak hadir pada pemanggilan kedua itu, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kalau mereka tidak hadir lagi di tanggal 22 itu, maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari Kepolisian untuk menjemput paksa. Kami tidak ada maksud lain terkecuali hanya untuk mengungkap kebenaran yang ada dalam kasus pengadaan pakaian seragam ini, ” papar Kasim lagi.
Terkait pemanggilan paksa Kasim menyebutkan bahwa Kepolisian lebih paham dengan model pemanggilan paksa. Kedua saksi mangkir itu akan dijemput paksa untuk hadir di sidang pansus untuk memberikan keterangan saja.
“Kalau model pemanggilan paksanya, saya pikir Kepolisian sudah paham itu. Dan tentu pemanggilannya adalah dipanggil ke sini di hadapan Pansus. Dan insha allah kedua saksi itu akan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan Pansus, ” jamin Kasim. –
