GOWA, UJUNGJARI.COM — Sidang sesi kedua Pansus Hak Angket DPRD Gowa beragenda pemeriksaan saksi-saksi kasus pemberhentian beasiswa mahasiswi S3 doktor Rizqillah Amran telah igelar Senin (22/6) pukul 09.00 Wita kemarin.
Pada sidang sesi kedua dari tiga sesi yang digelar Pansus Hak Angket DPRD Gowa, kedua saksi yakni Basri Kajang dan Syaharuddin kembali tidak hadir. Basri Kajang dan Syaharuddin menurut Pansus Hak Angket harus hadir untuk memberikan kesaksian pada kasus pengadaan pakaian seragam sekolah karena disebutkan keduanya adalah saksi kunci.
Sementara pada kasus pencabutan beasiswa Dr Rizqillah Amran, hanya Basri Kajang yang diharapkan datang bersaksi sebab pada kasus tersebut, ternyata nama Basri Kajang turut disebutkan bahkan diklaim oleh saksi korban Dr Rizqillah sebagai biang kerok hingga beasiswanya dihentikan sepihak oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang. Sementara saksi Syaharuddin yang tidak hadir pada sidang pertama, hanya terimbas dalam kasus pengadaan pakaian seragam sekolah saja.
Basri Kajang diminta hadir dalam tiga sesi agenda sidang Pansus Hak Angket karena sosok Basri Kajang atau Ombas atau BK ini diketahui disebut-sebut para saksi pembawa aspirasi pada saat sidang pertama dan kedua.
Terkait kedua saksi Basri Kajang dan Syaharuddin oleh Pansus Hak Angket tetap diharuskan hadir untuk didengarkan klarifikasinya dalam kasus yang menjadi poin penting dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Apakah tiga kasus yang diangkat oleh Pansus Hak Angket ini berujung pemakzulan terhadap Bupati Gowa? Menurut Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila pada Selasa (23/6) tergantung hasil sidang Pansus terhadap tiga kasus yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDPU DPRD) Kabupaten Gowa sebelumnya.
“Kami belum bisa menyimpulkan apapun dari hal ini. Semua tergantung dari hasil sidang hak angket dewan. Karena kita harap semua saksi yang terlibat dalam tiga item masalah baik itu masalah pengadaan pakaian seragam, masalah pencabutan beasiswa hingga masalah pelanggaran etika moral kepala daerah harus kooperatif memberikan kesaksiannya kepada Pansus. Semua keterangan para saksi akan menjadi dasar pengambilan keputusan Pansus Hak Angket dan DPRD Gowa, ” kata Kasim Sila.
Kasim Sila dari Fraksi PAN ini pun meminta kesemua saksi yang menjadi bagian penyidikan tiga kasus inti itu wajib hadir memberikan keterangan.
“Makanya, terhadap saksi Basri Kajang dan Syaharuddin wajib hadir. Jika mereka tidak hadir maka Pansus akan hadirkan paksa tentu melalui bantuan Kepolisian. Mereka harus dihadirkan ke sidang pansus ini, ” tandas Kasim Sila.
Dalam menangani tiga masalah ekstrem yang berkaitan dengan minusnya kepemimpinan Kepala Daerah Kabupaten Gowa, DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket dengan keanggotaan 15 orang. Secara detil Pansus Hak Angket adalah Muhammad Kasim Sila (ketua), Asrul Makkaraus (wakil ketua), Andi Lukman Naba (sekretaris) dan anggota adalah Muhammad Ramli Siddik, Andi Muhammad Yusuf Harun, Asrul Daeng Riolo, Abdul Razak, Nasruddin Sitakka, Dian Purnamasari, Faisal Nyengka, Rosita, Saharuddin, Nur Rahmat Sirajuddin, Zulfiadi dan ST Haniah Hafid.
15 anggota Pansus Hak Angket ini komitmen bekerja optimal. Soal bagaimana ending dari kerja Pansus Hak Angket ini menurut Kasim Sila tergantung hasil sidang pansus dan kooperatifnya para saksi. Kasim Sila juga mengapresiasi desakan salah satu saksi yakni Agus Harahap yang meminta saksi Basri Kajang wajib dihadirkan agar ada singkronisasi antara keterangan saksi dengan saksi kunci.
“Terkait rencana panggilan paksa, kami rapatkan internal Pansus dulu. Jadi surat pemanggilan paksa itu belum kami buat sebelum kami rapat internal dulu, ” terang Kasim Sila.
Sidang kedua Pansus Hak Angket ditayangkan live streament di medsos pada akun resmi DPRD Gowa dan diliput media konvensional baik media cetak, online, radio dan televisi. –
