MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Seluruh pemilik kios dan lapak dagangan yang berada di depan gerbang Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, diberi tenggat waktu hingga 10 Juli 2026 untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Bangunan yang diminta dibongkar tersebut berada di atas saluran drainase serta masuk dalam kawasan daerah milik jalan (Damija), sehingga dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Hal itu disampaikan Lurah Berua, Andi Suryanti, usai memimpin pertemuan mediasi dengan perwakilan pedagang dan warga pemilik kios serta lapak di kawasan depan gerbang Telkomas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta ketua RT dan RW setempat.
Andi Suryanti mengatakan, para pemilik kios telah menyepakati pembongkaran secara mandiri dengan batas waktu hingga 10 Juli 2026.
“Kemarin kami sudah rapat mediasi. Mereka sepakat akan membongkar secara mandiri dan batas waktunya sampai 10 Juli 2026. Jika sampai batas waktu mereka belum membongkar, Satpol PP dan tim Trantib yang akan melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tenggat waktu tersebut dilakukan setelah pihak kelurahan lebih dahulu memberikan surat teguran pertama dan kedua kepada para pemilik kios dan lapak.
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan daerah milik jalan agar tidak mengganggu kepentingan umum serta mendukung penataan kawasan di sekitar gerbang Telkomas.
Pemerintah Kelurahan Berua berharap seluruh pemilik kios dan lapak dapat memenuhi kesepakatan hasil mediasi, sehingga proses penertiban dapat berlangsung secara tertib dan kondusif tanpa harus dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas. (drw)
