Site icon Ujung Jari

Pansus Hak Angket Hadirkan Ordal Rujab, Para Saksi SKPD Mengaku Kehadiran Basri Kajang Merusak Tatanan Pemerintahan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemeriksaan 14 orang saksi yang dihadirkan oleh Pansus Hak Angket dalam sidang sesi tiga beragenda pemeriksaan saksi pelanggaran etika Bupati Gowa berlangsung selama 10 am lebih pada Rabu (24/6) yang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.00 Wita.

Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus, Sekretaris Andi Lukman Naba bersama 12 anggota Pansus lainnya juga dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam. Hadir pula dua Wakil Ketua DPRD Gowa yakni Hasrul Abdul Rajab dan Taufik Surullah.

Sidang peradilan ala Pansus Hak Angket DPRD Gowa ini disiarkan live streaming di akun resmi DPRD Kabupaten Gowa serta diliput langsung sejumlah media konvensional baik cetak, online maupun televisi nasional.

Dalam sidang kasus pelanggaran etika ini, Pansus Hak Angket menghadirkan 14 saksi yang merupakan orang terdekat atau orang dalam (ordal) di lingkup rumah jabatan bupati serta lingkup SKPD.

Saksi Zainal Abidin selaku pembawa aspirasi dan saksi ordal rujab Nuralam saat memberikan kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. (foto/sar)

Ada lima orang pejabat Pemkab Gowa menjadi saksi yakni Muh Natsir (Asisten III Setkab Gowa dan mantan Kabag Pemerintahan), Akbar Fauzi Saputra (mantan Kabag Umum), Iis Nurismi (mantan Kabag Protokol), Indra Wahyudi Yusuf (Kepala Bapenda Gowa) dan Muh Agussalim Harahap (mantan Inspektur Inspektorat).

Sementara saksi lainnya merupakan orang terdekat atua orang dalam Bupati Gowa yakni Nuralam (selaku staf rujab), Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa yakni Rahmi Pallanna alias Oma dan suaminya Herdianto Rahim alias Opa, lalu pasangan suami istri sekaligus staf protokol yang bertugas di rujab yakni Becam atau Yusran (mantan Kades Tamanyelleng) dan istrinya Sahriani, mantan sopir bupati bernama Wahyu Akbar serta Khaerul Aco (suami Bupati Gowa Husniah Talenrang). Juga hadir sebagai saksi Zaenal Abidin (media Faktual) sebagai pembawa aspirasi ke DPRD Gowa.

Dalam kesaksian para saksi ini, kesemuanya menyebutkan nama Basri Kajang alias BK alias Ombas. Para saksi dari lingkup Pemkab Gowa (SKPD) mengklaim bahwa Basri Kajang biang dari segala masalah dan merusak tatanan pemerintahan Pemkab Gowa.

Ketua Pansus Hak Angket Muh Kasim Sila dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba. (foto//sar)

Di Kursi peradilan Pansus Hak Angket ini, semua saksi menyebutkan peran dan aksi Basri Kajang yang selalu mendapatkan perhatian lebih dan terkesan istimewa bahkan pelayanan eksklusif.

Bahkan Iis Nurismi mantan Kabag Protokolpim Setkab Gowa menyebutkan dirinya heran kenapa sosok pria bernama Basri Kajang atau Ombas atau BK sangat gampang bertamu dan diterima di ruang kerja Bupati Gowa padahal setahunya Bupati Gowa paling sulit ditemui tamu atau menerima tamu jika bukan hal penting.

“Tapi dengan tamu yang satu ini (Basri Kajang) begitu gampang diterima ibu Bupati Gowa. Bahkan setiap ada kegiatan kedinasan Ibu Bupati, orang ini (Basri Kajang) selalu ada padahal diketahui dia cuma konsultan politik ibu Bupati ketika masa Pilcaleg dan Pilkada lalu, juga tidak ada dalam struktur kepegawaian Pemkab Gowa,” ungkap mantan Camat Tinggimoncong ini.

Iis pun menuturkan sejumlah perjalanan resmi Bupati Gowa selalu didampingi konsultan politik tersebut. Bahkan sejumlah agenda kegiatan bupati kerap bertambah di luar schedule yang telah diatur protokoler pimpinan. Seperti perjalanan mendadak bupati ke Tana Toraja setelah dari Wajo. Ternyata setelah diusut, perjalanan tambahan ke Tana Toraja adalah keinginan Basri Kajang.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa Indra Wahyudi Yusuf. Sejumlah kebiasaan buruk diungkapkannya termasuk permintaan pembelian minuman beralkohol tinggi jenis Wine oleh Basri Kajang dan uang tunai Rp100 juta permintaan Basri Kajang melalui Yusran alias Becam kepadanya. Dan Kepala Bapenda ini harus memenuhi permintaan uang tersebut dengan segala upayanya namun tidak berani menggunakan dana kantor demi memenuhi permintaan Basri Kajang tersebut.

Lain lagi dengan pengakuan Akbar Fauzi mantan Kabag Umum. Akbar mengaku pernah dicopot tiba-tiba dari jabatannya sebagai Kabag Umum karena tidak memenuhi keinginan Bupati Gowa untuk membayarkan biaya tiket dan akomodasi untuk Basri Kajang ke Manado dalam kegiatan APKASI yang diikuti Bupati Gowa. Biaya itu bukan hanya untuk Basri Kajang tapi juga untuk dua pasang orang terdekat bupati lainnya yakni Opa-Oma dan Becam-Ani.

“Waktu ke Manado itu saya disuruh Bupati Gowa untuk membiayai tiket dan akomodasi Basri Kajang ke kegiatan Munas yang diikuti Bupati Gowa disana. Karena saya tidak lakukan tiba-tiba pulang ke Gowa beberapa hari setelahnya, saya lalu dicopot dari jabatan, ” Aku Akbar Fauzi.

Kadis Perhubungan Gowa Muh Agussalim Harahap yang juga mantan Inspektur Inspektorat pun bernyanyi. Agus mengaku diminta oleh Basri Kajang dibelikan sepeda motor trail untuk dihadiahkan kepada Bupati Gowa sebagai hadiah ulangtahun Husniah Talenrang ketika itu. Diakui Agus Harahap, dirinya sudah melakukan pembelian motor trail itu namun hasilnya tak sesuai ekspektasinya. Uang pembelian motor pun tak kunjung kembali, namun motor trail dikembalikan ke dirinya dalam kondisi tidak lagi sesuai dengan spesifikasi aslinya. Di motor trail itu tertempel ornamen stiker 77 bertanda kelahiran Husniah Talenrang.

Sebelumnya saksi Becam dan Sahriani membeberkan gamblang bahwa ada hal tak wajar yang diperlihatkan Bupati Gowa dan Basri Kajang. Bahkan kini keduanya mengaku telah didepak dari kehidupan rujab karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi oleh bupati.

Hal senada juga diakui pasangan Opa Oma hanya saja kedua pasangan suami istri yang dipercayakan sebagai kepala rumah tangga di rumah jabatan Bupati Gowa menjawab tidak konsisten dan terkesan menutup-nutupi yang diketahuinya termasuk status sebuah rumah di Tallasa City yang konon adalah rumah milik Husniah Talenrang tapi pembeliannya atas nama Rahmi Pallanna alias Oma.

Agenda pemeriksaan para saksi yang ditayangkan secara live streaming di akun resmi DPRD Gowa baik Youtube, Tiktok dan Instagram itu menjadi tontonan menarik publik. Hanya satu sesi pemeriksaan saksi yang tidak ditayangkan live yakni pada saat kesaksian suami Husniah Talenrang, Khaerul Aco. Live streaming di-off-kan atas permintaan saksi Khaerul Aco atas pertimbangan keluarga besarnya.

Usai sidang sesi tiga, Sekretaris Pansus Hak Angket Andi Lukman Naba kepada media mengatakan kerja Pansus belum berakhir.

“Kami akan segera melakukan rapat internal pansus guna menyusun BAP hasil sidang-sidang yang telah dilakukan. Semoga setelah semua selesai tatanan kehidupan di Kabupaten Gowa yang sempat ‘ramai’ beberapa hari ini bisa segera tenang kembali. Yang jelas sebagai kelanjutan kerja pansus kami akan menghadirkan Basri Kajang juga Bupati Gowa untuk memberikan penjelasan detil dan akan kami jadwalkan kemudian, ” terang Andi Lukman Naba. –

Exit mobile version