MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Sengketa hukum berskala besar terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang antara pihak swasta dan Pemerintah Kabupaten Pinrang kini semakin meruncing melalui dua jalur peradilan sekaligus.
Law Firm Aldin Bulen & Partner yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Pinrang Sejahtera (diwakili H. Bustan) mengonfirmasi dibukanya langkah hukum baru berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pinrang.
Sementara perkara perlawanan pertama mereka saat ini tengah berada di tahap pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Kondisi paralel ini mencerminkan keseriusan pihak PT Pinrang Sejahtera dalam memperjuangkan hak retensi dan nilai ekonomi kemitraan yang dinilai telah dilanggar secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Langkah pendaftaran gugatan perdata PMH baru ini menitikberatkan pada pengabaian hak kompensasi renovasi bangunan serta ketidakjelasan status kepemilikan aset tanah objek sengketa.
Dalam riwayat perkara yang diungkap oleh kuasa hukum H Bustan, Aldin Bulen, SH, MH mengatakan gugatan pertama yang dilayangkan sebelumnya berbentuk Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN.Pin jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 176/PDT/2026/PT MKS.
Menurut dia, perkara pertama tersebut diajukan untuk membela hak-hak perdata atas rencana eksekusi pengosongan Mall Pinrang. Namun, akibat putusan tingkat banding tertanggal 3 Juni 2026 yang dinilai hanya memutus pada pintu formalitas (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) tanpa menyentuh esensi pokok perkara.
Pihak Aldin Bulen Law Firm langsung merespons dengan mendaftarkan Memori Kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2026.
Sembari menunggu kepastian hukum dari Majelis Hakim Agung Judex Juris di Jakarta, PT Pinrang Sejahtera memilih melayangkan gugatan perdata kedua ini. Fokus utama gugatan baru ini berakar pada kewajiban kontraktual yang lahir dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 1 Desember 2011, di mana mereka telah menginvestasikan dana riil sebesar Rp6.431.714.942,00 untuk menyempurnakan fisik bangunan Gedung Mall Pinrang dari lantai 1 hingga lantai 4.
Berdasarkan klausul Pasal 4 dan Pasal 6 PKS tersebut, biaya penyempurnaan fisik yang dikeluarkan oleh pihak swasta secara tegas diakui belum termasuk perhitungan biaya sewa dan harus dijadikan dasar pertimbangan masa kelola.
Ketegangan memuncak saat Pemkab Pinrang secara sepihak menagih tunggakan sewa senilai Rp3,1 miliar dan menuntut pengosongan tanpa melakukan “Perjumpaan Utang” atau menghitung nilai investasi renovasi tersebut melalui Tim Appraisal Independen (KJPP) sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Notulen Rapat tanggal 16 November 2018.
Lebih jauh, gugatan baru ini membawa dalil yang kuat terkait legalitas kepemilikan aset daerah tersebut. Pihak kuasa hukum menemukan fakta yuridis bahwa tanah tempat Mall Pinrang berdiri berkaitan erat dengan aset Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum cq Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, yang hingga kini belum resmi dihibahkan kepada Pemkab Pinrang karena masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2012.
“Hal ini dinilai membuat objek eksekusi terancam cacat hukum atau salah sasaran atau error in objecto,” tegas Aldin.
Aldin menambahkan perkara pertama dilakukan terkait perlawanan eksekusi saat ini sedang berproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung guna menguji kekeliruan formil Judex Facti yang mengabaikan alat bukti autentik kedinasan.
“Secara paralel, kami juga mendaftarkan gugatan PMH baru karena hak ekonomi klien kami atas investasi Rp6,4 Miliar telah diabaikan secara melawan hukum. Kami menuntut keadilan substantif agar dilakukan appraisal independen dan status quo objek dipertahankan demi hukum,” katanya lagi.
Guna membongkar kejelasan alas hak tanah tersebut secara transparan, pihak Law Firm Aldin Bulen turut menarik Kepala BBWS Pompengan Jeneberang selaku pengelola BMN dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pinrang sebagai pihak Turut Tergugat.
Melalui jalinan dua perkara hukum yang berjalan beriringan ini, PT Pinrang Sejahtera berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan NO di perkara pertama, sekaligus mendesak Pengadilan Negeri Pinrang memenangkan gugatan kedua demi terwujudnya perjumpaan nilai utang-piutang sewa yang adil, menghentikan tindakan pengosongan paksa, serta mendapatkan ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar.
