Site icon Ujung Jari

Polda Sulsel Terbitkan SP3, Prof Karta Jayadi Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Ini kabar terbaru terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Prof Dr Karta Jayadi.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terlah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dosen UNM Qadriati Dg Bau di  Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Sulsel.

Surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan itu diterbitkan Polda Sulsel dengan nomor B/203/VI/Res,1,24/2026/Ditres PPA & PPO tertanggal 19 Juni 2026. Surat SP3 ini ditandatangani Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva.

Di dalam surat SP3 itu diterangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan Qadriati bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya harus dihentikan.

Ini merupakan pemberhentian penyelidikan kedua yang diterbitkan Polda Sulsel terkait laporan Qadriati terhadap Prof Karta Jayadi.

Sebelumnya pada Januari 2026 lalu, Polda Sulsel juga melakukan pemberhentian penyelidikan terkait laporan Qadriati yang menuduh Prof Karta terkait dugaan pendistribusian konten ornografi melalui pesan singkat pada April 2022.  

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.

Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Dr Syahrir Cakkari, SH, MH mengapresiasi hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel. Cakkari mengatakan sejak awal kasus ini memang dipaksakan oleh pelapor hanya karena kekecewaaan secara personal lantaran dicopot dari jabatannya sebagai salah satu kepala pusat di UNM Makassar berdasarkan rekomedasi dewan etik.

“Ini bukti bahwa Prof Karta Jayadi difitnah. Dan kini kebenaran itu terkuat setelah Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus ini. Dengan begitu sangat terang dan jelas bahwa Prof Karta Jayadi tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual,” katanya.

Exit mobile version