Site icon Ujung Jari

DPRD Gowa Klaim Urusan Privat Pengaruhi Kebijakan Bupati, HAR: Bukan Ajudan dan Protokoler tapi BK Selalu Ikut Kegiatan Dinas hingga Masuk Rujab

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak Pansus Hak Angket menangani tiga persoalan krusial yang notabene melibatkan Bupati Gowa dan seorang terdekat bupati bernama Basri Kajang alias BK, platform media sosial dan konvensional pun menjadi ramai.

Banyak simpulan publik yang muncul terkait kedekatan Bupati Gowa dengan Basri Kajang tersebut. Namun pihak DPRD Gowa tidak mau menyimpulkan segala persepsi yang dilontarkan publik sebelum DPRD melalui Pansus Hak Angket merumuskan rekomendasi dari tiga kasus krusial tersebut sebagai ending dari kerja-kerja pansus.

Apalagi Pansus Hak Angket yang dibentuk DPRD Gowa sebagai tindak lanjut rekomendasi RDPU yang dilakukan sebelumnya masih akan melakukan beberapa proses setelah memeriksa sejumlah saksi dari 20 orang saksi yang dicatat dan dimintai kesaksiannya. Termasuk mengambil keterangan saksi ahli.

Dalam rentan waktu mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti outentik, DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket pun mendapatkan kritikan pedas langsung dari Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba dan anggota Pansus Hak Angket Yusuf Harun dan Faizal Nyengka memberikan penjelasan terkait pernyataan Bupati Gowa yang mengklaim ranah privatnya diusik. (foto/ist)

Perempuan pertama di Gowa yang duduk sebagai kepala daerah ini malah memojokkan DPRD Gowa karena menilai terlalu jauh mengusik ranah privatnya. Bahkan Bupati Husniah Talenrang melontarkan beberapa peringatan keras akan membawa ke ranah hukum karena hal privasinya dikuliti begitu saja.

Seperti dikatakan Bupati Gowa saat memberikan keterangan kepada media secara resmi di ruang kerjanya pada
Rabu (24/6) siang. Husniah Talenrang didampingi penasehat hukumnya Amrullah cs tersebut, menganggap tudingan melanggar etika sebagai pejabat yang diarahkan kepadanya dinilainya sebuah fitnah dan sangat tidak benar.

“Silahkan klarifikasi dan bawakan saya bukti-bukti yang dimaksudkan. Saya bahkan bersedia memberikan penjelasan jika DPRD membutuhkan itu. Dan saya akan membawa ke ranah hukum sebab apa yang dilakukan DPRD sudah mengganggu hal pribadi saya, ” demikian penegasan Bupati Gowa Husniah Talenrang kepada media di ruang kerjanya.

Menyikapi penegasan Bupati Gowa tersebut, DPRD Gowa pun bersuara. Pimpinan DPRD Gowa menyebutkan jika bupati sendiri yang membawa urusan privatnya ke pemerintahan.

Seperti ditegaskan Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. Pimpinan dewan yang akrab disapa dengan sebutan HAR ini menekankan jika Husniah Talenrang kurang paham posisinya sebagai Bupati Gowa yang merupakan jabatan publik.

“DPRD Gowa tidak mengusik ranah privat atau pribadi Ibu Bupati Gowa, namun justru Ibu bupati yang membawa urusan privatnya ke pemerintahan sehingga mengganggu segala kebijakan pemerintahan, ” kata HAR melalui pesan WhatsAppnya ke ujungjari.com, Sabtu (27/6) sekira pukul 09.32 Wita.

HAR pun lalu mencontohkan, bupati sebutnya, selalu mengajak BK alias Basri Kajang ke acara kedinasan seperti acara APKASI, ke acara Beautiful Malino (BM) Malino, mengajak ke peringatan Hari Jadi Luwu Utara, mengajak ke Hari Jadi Bone bahkan mengajak BK ke pertemuan-pertemuan pemerintahan. Termasuk mengajak BK ke Rujab Bupati Gowa yang terletak di Jl Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu tak jauh dari kantor Pemkab Gowa.

“Itu semua kan urusan privat yang kemudian dibawa ke urusan pemerintahan, bahkan mempengaruhi kebijakan bupati karena banyak agenda tambahan yang diluar sepengetahuan bagian protokoler Pemkab Gowa dan diakui saksi mantan Kabag Protokol Pimpinan Setkab Gowa saat memberikan kesaksian dalam sidang Pansus Hak Angket kemarin seperti perjalanannke Tana Toraja yang tidak ada dalam agenda protokoler Pemkab Gowa, ” jelas HAR.

HAR juga menilai, Bupati Gowa hanya selalu berwacana dengan mengatakan mau menempuh jalur hukum sementara faktanya tidak melakukan.

“Kemarin ibu bupati mengatakan siap dipanggil di Pansus. Kita akan lihat buktinya nanti apakah beliau hadir di Pansus atau kembali hanya wacana saja. Jika dikatakan dewan mengurusi ranah privat bupati maka perlu diketahui bahwa pelaksanaan tugas-tugas beliau sebagai bupati selalu ada BK. Berarti area privat beliau bawa ke pemerintahan, ” tandas legislator Partai Gerindra ini.

HAR juga membeberkan banyaknya penggunaan anggaran daerah, fasilitas negara dan rumah jabatan untuk kepentingan kedinasan bersama BK.

“Pertemuan resmi, kunjungan kerja dan kegiatan pemerintahan bersama BK. Juga keputusan, kebijakan dan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui terbentur karena BK. Aturan keprotokoleran dan penyelenggaraan kegiatan resmi kepala daerah diatur dalam regulasi pemerintah mengenai keprotokoleran pemerintahan daerah dan ternyata ada pengaruh BK didalamnya. Jadi intinya bupati yang membawa area privatnya masuk ke area pemerintahan dan berdampak pada kebijakan dan penggunaan fasilitas negara dan itu jelas untuk area privatnya, ” tandas HAR.

Hal senada ditegaskan Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila. Kepada para media usai melakukan rapat internal membahas notulen tiga sidang pemeriksaan saksi-saksi, Kasim Sila mengatakan, ada lima poin hal yang tidak dipahami Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Kasim Sila pun menyebutkan, yang pertama adalah sumpah jabatan, etika dan moral yang melekat pada seorang kepala daerah. Kedua, ada batasan tegas pejabat publik dan ruang jabatan bukan wilayah privat.

Yang ketiga kata Kasim Sila, Pansus tidak mengadili urusan pribadi kepala daerah tapi mengadili dampak, efek, etika dan hukum pada birokrasi. Poin keempat sebut Kasim Sila adalah adanya pelecehan etika hubungan antarlembaga. Dimana ketika itu, surat pimpinan dewan berisi rekomendasi RDPU dikembalikan oleh bupati melalui Kabag Umum Setkab Gowa.

“Masyarakat harus tahu bahwa pembentukan Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional. Disetujui secara bulat melalui tanda tangan 43 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa. Dan kalau terkait Basri Kajang atau Om Bas atau Dg Ngasa, hampir semua saksi yang dipanggil menyebut namanya, mengenal dan pernah melihat baik itu di kantor bupati, di rumah jabatan dan di aktivitas-aktivitas kegiatan lainnya yang sama sekali secara struktur pemerintahan, BK tidak ada didalamnya, apakah dia ASN atau tenaga-tenaga yang lainnya yang sah. BK tidak ada dalam struktur organisasi pemerintahan itu,” ungkap Kasim Sila.

Kasim Sila menyebutkan pada poin kelima adalah bahwa kebenaran di atas segala-galanya.

“DPRD Gowa bergerak murni demi mandat moral rakyat. Tanpa titipan, tanpa arahan dan tanpa intervensi politik dari pihak mana pun. Kami memegang teguh prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan dan integritas daerah berada di atas kekuasaan. Kami telah sampaikan bahwa kami tidak masuk di persoalan privat. Pansus Hak Angket masuk ke efek atau dampak dari dugaan perbuatan pribadi yang sangat mengganggu tatanan birokrasi pemerintahan, ” beber Kasim Sila yang juga legislator PAN ini.

Agar semua kebenaran terkuak, Ketua Pansus Hak Angket mengatakan dari rapat internal Pansus yang dilakukan tadi (Kamis, 26 Juni 2026) telah disepakati para anggota Pansus menghadirkan Bupati Gowa.

“Iya pimpinan dan anggota Pansus sudah bulat dan sepakat bahwa beliau harus dipanggil. Insha Allah di awal Juli, kita akan panggil,” kata Kasim Sila. –

Exit mobile version