MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – UPT Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi baru lahir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep, Jumat, 26 Juni 2026.
Kerja sama ini memperluas terobosan layanan yang sebelumnya telah diterapkan bagi warga Kota Makassar.
Kolaborasi tersebut terwujud melalui fasilitasi dan koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui layanan ini, orang tua dapat mengurus dokumen kependudukan bayi secara terintegrasi, meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK), langsung melalui rumah sakit.
Dengan skema tersebut, keluarga pasien tidak lagi harus mengurus dokumen kependudukan bayi secara terpisah setelah persalinan. Seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi melalui rumah sakit sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, dr. Muhammad Nurkhalis, mengatakan layanan serupa telah lebih dahulu berjalan bagi warga Kota Makassar melalui kerja sama dengan Disdukcapil Kota Makassar.
“Selama ini RS Pertiwi sudah berjalan MoU dengan Dukcapil Kota Makassar. Ibu-ibu dengan domisili Makassar yang melahirkan di RS bisa langsung membawa pulang dokumen administrasi bayinya,” ujarnya.
Menurut Nurkhalis, tingginya kebutuhan layanan dari masyarakat luar Makassar mendorong lahirnya kerja sama serupa dengan empat kabupaten penyangga. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan yang memfasilitasi koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep.
“Banyak ibu-ibu yang melahirkan dari luar Makassar di sini juga berharap dilakukan hal serupa. Karena itu, kami berdiskusi dan lahirlah penandatanganan MoU ini,” katanya.
Ia berharap kerja sama tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat dari empat kabupaten yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi sehingga dapat membawa pulang dokumen kependudukan bayi yang telah selesai diproses.
“Pelayanan ini menjadikan layanan RS Pertiwi lebih komprehensif,” jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan bayi sejak lahir, layanan ini juga diharapkan mempercepat kepemilikan identitas hukum anak sekaligus memperkuat integrasi pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Dengan kerja sama ini, warga Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi kini dapat membawa pulang bayi beserta dokumen kependudukannya dalam satu rangkaian pelayanan.
Nurkhalis berharap kolaborasi tersebut dapat menginspirasi rumah sakit lain untuk mengembangkan layanan serupa sehingga semakin banyak masyarakat Sulawesi Selatan yang merasakan kemudahan mengurus dokumen kependudukan bayi sejak hari pertama kelahirannya.
“Harapannya RS Pertiwi tidak hanya menjadi rumah sakit warga Makassar, tetapi juga bisa lebih luas menjangkau masyarakat di Sulsel,” pungkasnya. (rhm)
