MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai periode pelaporan yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muhammad Mario Said, mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di daerah.
“LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat perkembangan realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta menyusun kebijakan yang mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif,” ujar Mario Said, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, untuk pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode April hingga Juni. Sementara bagi pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelaporan yang harus disampaikan adalah LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni.
Adapun periode penyampaian laporan dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Mario mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda penyampaian laporan dan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Makassar untuk segera menyampaikan LKPM tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting karena data yang dihimpun menjadi bahan evaluasi dan perencanaan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengisian laporan, DPMPTSP Makassar menyarankan untuk mengakses panduan resmi yang tersedia melalui laman OSS di oss.go.id, kemudian memilih menu Informasi, Pusat Informasi, Video, dan Panduan Pengisian LKPM.
Mario juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik. Selain menghindari sanksi, pelaporan LKPM juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Makassar,” tutupnya.
DPMPTSP Makassar pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPM sebelum batas akhir pelaporan pada 15 Juli 2026 agar aktivitas usaha tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rhm)
