Site icon Ujung Jari

Pakar Hukum Tata Negara Dr Fajlurrahman Jurdi Sebut Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Jika Melakukan Perbuatan Tercela

GOWA, UJUNGJARI.COM — Tiga pakar hukum yang dihadirkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa memaparkan sejumlah ketentuan dan konsekwensi perbuatan hukum terkait tiga poin obyek krusial yang diduga dilakukan kepala daerah di Kabupaten Gowa. Dimana hal tersebut kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat baik dunia nyata maupun di dunia maya (media sosial).

Tiga pakar hukum yang dimintai kajiannya sebagai saksi ahli di sidang Pansus agenda meminta keterangan saksi ahli (pakar) yakni Prof Hamzah Halim (pakar Hukum Administrasi Negara), Prof Said Karim (pakar Hukum Pidana) dan Dr Fajlurrahman Jurdi (pakar Hukum Tata Negara).

Salah satu yang menjadi topik bahasan anggota Pansus Hak Angket dengan melihat kongsideran hukum yang termaktub dalam poin-poin tiga hal krusial yang terindikasi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan kepala daerah adalah perbuatan tercela.

Seperti disampaikan seorang anggota Pansus Hak Angket bernama Rosita. Rosita asal Dapil 3 Gowa (Tinggimoncong, Tombolopao dan Parigi), meminta penjelasan detil pakar Hukum Tata Negara Dr Fajlurrahman Jurdi terkait penerapan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

Pertanyaan Rosita langsung tertuju pada pemberhentian kepala daerah karena perbuatan tercela. Pertanyaan anggota Pansus dari Fraksi Nasdem ini berdasar dari keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya mengungkap dugaan perilaku tercela Bupati Gowa pada tiga agenda sidang pansus sebelumnya.

Rosita mengemukakan bahwa sejumlah saksi telah menyampaikan dugaan adanya pesta minuman keras dari menyediakan hingga mengkonsumsi minuman beralkohol serta adanya dugaan ‘hubungan’ yang diduga tidak wajar dilakukan oknum kepala daerah dengan orang di luar lingkup pemerintahan dan konon dilakukan dalam rumah jabatan kepala daerah.

“Karena dasar inilah saya butuh kejelasan dari dampak hukumnya dan pengenaan pasal-pasalnya dari saksi ahli,” kata Rosita.

Dr Fajlurrahman Jurdi pun menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perbuatan tercela diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut kata Dr Fajlurrahman Jurdi, secara tegas menerangkan sejumlah kategori perbuatan tercela, seperti berjudi, mabuk, menggunakan narkoba, berzinah hingga perbuatan lain yang melanggar kesusilaan.

“Yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzinah serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Frasa yang masih terbuka penafsirannya adalah melanggar kesusilaan lainnya. Apabila dugaan yang berkembang dapat dibuktikan dalam proses penyelidikan Pansus, maka ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf f dapat dijadikan dasar hukum dalam menilai pemberhentian kepala daerah, ” papar Dr Fajlurrahman Jurdi.

Menurutnya, jika berdasarkan ketentuan pasal tersebut, sebenarnya sudah jelas kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi perbuatan tercela tersebut

Guru besar Hukum Tata Negara Unhas ini menyebutkan Pansus Hak Angket DORD Gowa dapat memperkuat argumentasi hukumnya dengan mengaitkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

Bahkan dosen asal Bima ini, mengarahkan Pansus untuk melakukan pembuktian kualifikasi perbuatan tercela tersebut.

“Cari bukti yang dapat memastikan unsur-unsur dalam pasal itu. Kalau buktinya ada, maka persoalan pasalnya sudah jelas,” tandas Dr Fajlurrahman Jurdi dalam sidang pansus yang disiarkan live melalui kanal Youtube DPRD Gowa, akun TikTok, Instagram dan Facebook dan diliput berbagai media konvensional lainnya. –

Exit mobile version