Site icon Ujung Jari

Perda Kawasan Permukiman Ditetapkan, Developer Wajib Siapkan Area PSU 40 Persen

MALILI,UJUNGJARI.COM–DPRD Kabupaten Luwu Timur menetapkan arah baru pembangunan perumahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025-2045.

Salah satu poin paling strategis dalam pembahasan tersebut adalah penetapan proporsi penyediaan lahan sebesar 60 persen untuk kawasan hunian dan 40 persen untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Pengembang setiap perumahan harus menyiapkan areal 40 persen untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah, taman, dan lainnya.

Ketentuan itu terungkap dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan anggota Pansus, Muhammad Iwan, pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026).

Muhammad Iwan menjelaskan, komposisi tersebut merupakan hasil pembahasan panjang Pansus bersama pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dan pertimbangan teknis yang mengacu pada ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten, disepakati bahwa proporsi penyediaan lahan perumahan dan PSU ditetapkan sebesar 60 persen untuk kawasan hunian dan 40 persen untuk PSU,” ungkapnya saat membacakan laporan.

Menurut Pansus, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan kawasan permukiman yang tidak hanya menyediakan rumah bagi masyarakat, tetapi juga didukung infrastruktur dasar yang memadai, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas umum, dan utilitas lainnya.

Selain menetapkan komposisi lahan, pembahasan Ranperda juga menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi.

Struktur Ranperda dibuat lebih sistematis, materi muatan diperluas, serta dilakukan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan melalui penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, hingga beberapa pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga mencatat proses pembahasan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 melalui serangkaian rapat, konsultasi, dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Bappeda Kota Depok, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Maros.

Pada akhir pembahasan, seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RP3KP Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan perumahan di Luwu Timur selama 20 tahun ke depan dapat berlangsung lebih terarah, seimbang antara kebutuhan hunian dan penyediaan fasilitas pendukung, sehingga mampu mewujudkan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan. (bs)

Exit mobile version