Site icon Ujung Jari

Kecamatan Tamalate Pastikan Layanan Administrasi Transparan, Pengurusan Dokumen Mengacu Penuh pada Aturan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kecamatan Tamalate menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan maupun pertanahan dipastikan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa mempersulit masyarakat.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Dewi Rosita, mengatakan dalam melayani masyarakat, pihaknya berkomitmen untuk memberi kemudahan dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam bekerja, melayani masyarakat, kami mengacu pada aturan yang berlaku. Baik dalam mengurus dokumen kependudukan, pertanahan, dan layanan lainnya.

Menurutnya, setiap jenis pelayanan memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat ahli waris, hingga dokumen administrasi lainnya.

“Semua pelayanan memiliki SOP dan aturan masing-masing. Kami bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait biaya administrasi, Dewi menegaskan tidak ada pungutan yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak kecamatan.

Semua biaya yang muncul dalam pengurusan dokumen tertentu, termasuk urusan pertanahan, telah diatur dalam regulasi resmi.

Ia mencontohkan, dalam pengurusan salinan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang hilang, pemohon terlebih dahulu diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, melakukan pengumuman kehilangan dalam jangka waktu tertentu, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili.

“Kalau diurus sendiri, tidak perlu surat kuasa. Tetapi kalau diwakilkan, tentu harus ada surat kuasa. Semua prosedurnya sudah diatur,” jelasnya, katanya, Kamis (2/6).

Khusus terkait biaya pembuatan AJB baru, Dewi menyebut besaran yang dikenakan 1 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Perhitungannya berdasarkan NJOP dan sudah menjadi aturan dari ATR/BPN. Kami tidak bisa menentukan biaya sendiri karena semuanya sudah ada regulasinya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan baru-baru ini mendapatkan pembinaan dari Badan Pertanahan Nasional terkait tata cara pelayanan pertanahan, termasuk aturan yang mengatur pengurusan Akta Jual Beli.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, Kecamatan Tamalate menyiagakan tiga petugas khusus dalam pengurusan AJB, masing-masing menangani administrasi, pengetikan dokumen, dan urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dewi memastikan tidak ada upaya mempersulit masyarakat selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Kalau persyaratannya lengkap, tidak mungkin kami persulit. Tetapi jika ada berkas yang belum lengkap, tentu kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu agar prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seluruh layanan administrasi di Kecamatan Tamalate tetap berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021. (rhm)

Exit mobile version