MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kenaikan signifikan anggaran bagi lembaga penegak hukum dalam APBN 2026 dinilai dapat membawa dua sisi yang berbeda.
Di satu sisi, pemerintah menunjukkan komitmen memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun di sisi lain, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat publik yang mengelola keuangan negara.
Pakar Tata Kelola Keuangan Negara sekaligus Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis, mengatakan fenomena maraknya kasus korupsi yang setiap hari menghiasi pemberitaan membuat banyak pejabat struktural dan pelaksana kegiatan pemerintahan semakin waswas.
Ia mengawali pandangannya dengan mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Polri. Menurutnya, pernyataan Presiden bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas merupakan prinsip universal yang seharusnya menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum.
“Setiap hari masyarakat disuguhi berita tentang operasi tangkap tangan, penangkapan kasus korupsi, hingga penggeledahan di berbagai instansi pemerintah. Ini menunjukkan intensitas penegakan hukum yang terus meningkat,” ujar Bastian.
Ia menyoroti kebijakan fiskal dalam APBN Tahun Anggaran 2026 yang memberikan tambahan anggaran cukup besar bagi institusi penegak hukum. Total pagu anggaran yang semula sebesar Rp206,53 triliun meningkat menjadi Rp247,30 triliun atau naik sekitar 19,74 persen.
Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penegakan hukum hanya dipatok sebesar Rp26,93 triliun atau sekitar 10,88 persen dari total alokasi anggaran tersebut.
Menurut Bastian, kenaikan anggaran tersebut diprediksi akan diikuti peningkatan aktivitas penegakan hukum agar serapan anggaran dan target kinerja dapat tercapai.
Adapun rincian kenaikan anggaran sejumlah lembaga penegak hukum di antaranya:
* Kejaksaan Agung memperoleh alokasi Rp27,49 triliun atau naik Rp7,49 triliun dari pagu awal, setara 37,45 persen.
* Kepolisian mendapatkan anggaran Rp173,40 triliun, meningkat Rp27,8 triliun atau 19,09 persen.
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami lonjakan paling tinggi, dari Rp878,04 miliar menjadi Rp2,21 triliun atau naik 152,61 persen.
* Sektor kehakiman memperoleh anggaran Rp18,85 triliun atau bertambah Rp3,87 triliun, naik 25,76 persen.
* Sementara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat alokasi Rp25,3 triliun.
Bastian mengingatkan bahwa peningkatan aktivitas penegakan hukum berpotensi membuat media dipenuhi pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi dengan berbagai modus dan kasus.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat memunculkan ketakutan di kalangan pejabat yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara.
“Banyak pejabat mulai berpikir dua kali untuk menerima jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Risiko pidana yang dihadapi dinilai jauh lebih besar dibandingkan tunjangan yang diterima,” ungkapnya.
Ia juga menilai saat ini pejabat publik, pejabat struktural, pejabat fungsional hingga pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa sangat mudah terseret ke dalam perkara pidana korupsi.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan, didampingi aparat penegak hukum, serta diperiksa oleh auditor internal maupun eksternal, namun pada akhirnya tetap berujung pada penetapan tersangka.
“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum yang masih dianggap abu-abu dan sering kali bergantung pada persepsi aparat pemeriksa. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara pemerintahan,” tegas Bastian. (rhm)
