SOPPENG, UJUNGJARI.COM – DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng, H. Nasfiding, dan menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda di tingkat legislatif sebelum diproses menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Penyampaian pandangan fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan tingkat II sesuai tata tertib DPRD.
Berita acara persetujuan bersama dibacakan oleh Sekretaris DPRD Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H. Dokumen tersebut memuat persetujuan bersama antara Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dengan pimpinan DPRD.
Persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan, bersama Bupati Soppeng.
Penandatanganan tersebut menandai rampungnya pembahasan Ranperda di tingkat DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suwardi.
Ia menambahkan, sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan Ranperda menjadi bukti kuatnya komunikasi dan kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat terkait.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Daus)
