GOWA, UJUNGJARI.COM — Kegigihan Panitia Khusus Hak Angket untuk merampungkan penyelidikan terhadap tiga masalah urgen yang diduga melibatkan kepala daerah atau Bupati Gowa didalamnya, terus dilakukan.
Kerja maraton Pansus Hak Angket menuntaskan penyelesaian dalam 30 hari kerja itu kali ini memasuki babak paling inti. Dimana Pansus Hak Angket akan menghadirkan Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan keterangan terkait tiga obyek vital yang menyeret namanya.
Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab menyampaikan jika DPRD Gowa telah mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Gowa setelah Pansus mengumpulkan bukti-bukti pengakuan sekira 19 saksi dari 25 saksi yang dicatat memiliki pengetahuan terkait tiga obyek masalah yang menyeret Bupati Gowa.
Hasrul Abdul Rajab atau HAR demikian sebutan khas politisi Partai Gerindra ini, kepada ujungjari.com pada Minggu (5/7) malam mengatakan, DPRD telah mengagendakan menghadirkan Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait tiga hal yang membuat Gowa viral dalam kurun sebulan ini.
Dikatakan HAR, dalam pemanggilan ini Bupati Gowa diperhadapkan pada tiga obyek yakni pertama, dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power) dalam pembatalan program beasiswa S3 doktoral Rizqilah Amran. Ketiga, dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan Bupati Gowa yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi Ibu Bupati Gowa akan kami panggil secara resmi sebagai terperiksa untuk hadir memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang akan dilaksanakan (telah terjadwal) pada Kamis 9 Juli 2026 pada pukul 09.00 Wita di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa. Kehadiran bupati merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan guna memperoleh fakta, data dan informasi yang lengkap, obyektif serta dapat dipertanggung jawabkan. Demi pentingnya hal tersebut, maka DPRD sangat mengharapkan kehadiran Bupati Gowa tersebut,” kata HAR.
Dikatakan HAR, jika tidak ada halangan, rencananya surat pemanggilan untuk Bupati Gowa dikirimkan Senin (6/7) atau mungkin Selasa (7/7).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Pansus DPRD Gowa Asrul Makkaraus. Kepada media saat dihubungi Minggu (5/7), Asrul yang juga politisi PPP ini mengatakan kemungkinan surat pemanggilan untuk bupati dilayangkan paling lambat Selasa sebab jadwal sidang pemberian keterangan untuk bupati telah dijadwal pada Kamis (9/7).
“Insya allah surat panggilan kita serahkan Senin atau paling lambat Selasa besok sebab jadwal sidang untuk beliau sudah dijadwal Kamis pekan ini,” terang Asrul.
Ditanya dalam proses mendengarkan keterangan bupati pada sidang pansus nantinya, jika bupati tidak datang bagaimana konsekwensinya? Asrul mengatakan Pansus Hak Angket sudah rapat internal dan memang bupati akan dipanggil tiga kali jika seandainya tak hadir di panggilan pertama.
“Jika beliau tidak hadir selama panggilan pertama hingga ketiga itu maka Pansus Hak Angket tetap melanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Gowa,” tegas Asrul.
Diakui Asrul, proses itu tetap berjalan sesuai aturan hak angket DPRD yang diatur dalam perundang-undangan sebagai hak konstitusional maupun hak imunitas DPRD untuk menyelesaikan masalah.
Sementara itu, disinggung tentang Bupati Gowa mengambil upaya hukum dengan melaporkan Pansus Hak Angket termasuk dua orang saksi hak angket, menurut Asrul adalah hak setiap warga negara. –
