MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Advokat senior Makassar, Aldin Bulen, SH, MH resmi menggugat maskapai penerbangan Lion Air dan Traveloka di Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya, Marryam Salsabila, SH dari kantor Law Firm Aldin Bulen and Partners.
Lion Air dan Traveloka digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait maladministrasi penerbangan dan kerugian yang dialami penggugat. Gugatan Aldin terdaftar dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Mks tertanggal 1 Juli 2026.
Kuasa hukum Aldin, Maryam mengatakan langkah litigasi ini diambil menyusul kegagalan pihak maskapai dan platform penyedia layanan dalam memberikan kepastian jadwal penerbangan pada Juni 2026 lalu.
Ia mengatakan tindakan perubahan jadwal secara sepihak dan mendadak tersebut berdampak langsung pada hilangnya kesempatan (loss of opportunity) Penggugat untuk menghadiri kegiatan nasional penting, yakni Pembukaan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Lombok.
“Gugatan ini juga menyoroti praktik pemotongan dana refund yang dinilai sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum,” katanya.
Aldin sendiri menegaskan bahwa pendaftaran perkara ini adalah langkah konkret untuk menegakkan kepastian hukum bagi seluruh konsumen jasa penerbangan di Indonesia.
“Langkah ini bukan sekadar persoalan ganti rugi materiil, melainkan bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindakan yang mengabaikan hak konstitusional konsumen serta merugikan kredibilitas profesi saya,” tegasnya.
Terkait dengan agenda penyelesaian perkara, Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan relaas panggilan dan menetapkan jadwal sidang perdana pada Kamis, 16 Juli 2026 mendatang.
Pihak Penggugat berharap agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya Tergugat dan Turut Tergugat, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hadir memenuhi panggilan persidangan. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik sekaligus momentum perbaikan tata kelola layanan penerbangan dan perlindungan konsumen di tanah air
