GOWA, UJUNGJARI.COM — Awalnya rencana pelaksanaan sidang Pansus Hak Angket keempat dengan agenda mendengarkan keterangan kepala daerah atau Bupati Gowa Husniah Talenrang digelar pada Kamis 9 Juli 2026, akhirnya ditunda.
Rencana sidang paripurna Kamis lusa ditunda pelaksanaannya. Hal itu dikatakan pimpinan DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) setelah dikonfirmasi ujungjari.com pada Selasa (6/7) siang.
Dikatakan HAR, awalnya sudah diagendakan untuk sidang pansus dengan menghadirkan Bupati Gowa Husniah Talenrang. Menghadirkan bupati ini untuk memberikan keterangan sekaitan mengsingkronkan kesaksian para saksi di persidangan-persidangan pansus sebelumnya.
“Tapi karena kami menerima informasi bahwa beliau (Bupati Gowa) ada kegiatan luar kota pada hari Kamis tanggal 9 Juli itu. Sehingga pimpinan dewan bersama Pansus Hak Angket menunda jadwal sidang Kamis itu. Jadi alasan kami lakukan penundaan ini karena itu, ” kata HAR via pesan WhatsApp nya.
Selain alasan ketidakhadiran bupati nanti di hari Kamis juga diperkuat dengan alasan lainnya khususnya terkait pengamanan.
“Saat ini pihak DPRD sementara masih mengkomunikasikan soal pengamanan kegiatan sidang karena pada Kamis itu pihak Polresta Gowa akan mencurahkan personel pada pengamanan kasus lainnya di masyarakat. Karena itu, kami sudah sepakati menunda agenda sidang Kamis tersebut, ” jelas HAR.
Ditanya kapan agenda sidang dibuka untuk sesi mendengarkan keterangan Bupati Gowa, menurut Wakil Ketua 1 DPRD Gowa ini akan diinformasikan kemudian.
“Insha Allah sidang akan tetap dilaksanakan tapi masih menunggu waktu luangnya ibu bupati. Pihak kami akan terus berkoordinasi dengan keprotokoleran Pemkab Gowa, ” kata HAR lagi.
Dipaparkan HAR, agenda mendengarkan keterangan Bupati Gowa tetap ada sebab menurutnya dengan adanya keterangan tersebut akan membuat permasalahan yang saat ini viral di Gowa dan membuat kegaduhan di platform media sosial/dunia maya maupun dunia nyata dan menyeret nama Bupati Gowa yang diklaim masyarakat Gowa harus bertanggung jawab atas kegaduhan-kegaduhan yang terjadi selama ini, bisa selesai tanpa membuat ekspektasi dan simpulan macam-macam di masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tenang dan tidak melakukan riak apapun yang bisa membuat suasana tidak kondusif. Berilah kesempatan kepada Pansus Hak Angket untuk menjalankan tugasnya merampungkan tahapan pengumpulan data dan bukti-bukti agar tiga obyek urgen yakni pengadaan pakaian seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa doktoral Rizqillah Amran (abuse of power) serta perbuatan tercela dan etika kepala daerah bisa segera menemui titik terang dan selesai dalam bentuk rekomendasi ke Mahkamah Agung, ” papar HAR.
Sehari sebelumnya, DPRD Gowa akan melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Bupati Gowa untuk hadir dalam forum Pansus Hak Angket untuk memberikan keterangan lengkap.
Sedianya surat panggilan akan dilayangkan pimpinan dewan ke Bupati Gowa pada Senin (6/7) kemarin namun urung karena DPRD Gowa menerima informasi jika pada hari Kamis 9 Juli 2026 tersebut, Bupati Gowa punya kegiatan penting di luar kota.
Namun kemudian pengiriman surat panggilan dibatalkan seiring kesepakatan penundaan agenda sidang pada Kamis tersebut. –
