TAKALAR, UJUNGJARI– Setelah menyasar wilayah Kepulauan Tanakeke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar kembali melanjutkan sosialisasi inovasi pelayanan perizinan berbasis digital di Kecamatan Polongbangkeng Timur, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris DPMPTSP Takalar, Ardiyanto Radjab, sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi yang dalam tiga bulan terakhir digelar secara intensif di berbagai kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Takalar.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Takalar turun langsung memimpin sosialisasi di wilayah Kepulauan Tanakeke. Kini, giliran masyarakat Polongbangkeng Timur yang mendapatkan edukasi mengenai sistem pelayanan perizinan berbasis online hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ardiyanto menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi visi Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mempercepat digitalisasi pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan perizinan agar semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, konsep pelayanan berbasis kecamatan, desa, dan kelurahan dibangun melalui integrasi sistem pemerintahan hingga level paling bawah. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten untuk mengurus berbagai perizinan.
“Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan yang paling memahami kebutuhan masyarakat. Karena itu kami menghadirkan operator pelayanan perizinan di setiap desa dan kelurahan sehingga masyarakat cukup mengurus perizinannya di kantor desa atau kelurahan terdekat tanpa harus bolak-balik ke kantor DPMPTSP,” ujar Ardiyanto.
Ia menyebut inovasi tersebut dikemas dalam program SIP OK BOS, yang menjadi salah satu bentuk nyata transformasi digital pelayanan perizinan di Kabupaten Takalar.
Selain itu, Ardiyanto mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Takalar juga telah meluncurkan aplikasi Takalar One Click yang mengintegrasikan berbagai layanan publik, termasuk pelayanan perizinan secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan pemerintah secara cepat, transparan, dan efisien.
Keberadaan operator Online Single Submission (OSS) di desa dan kelurahan juga diyakini akan mempercepat proses penerbitan izin berusaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin melegalkan usahanya.
DPMPTSP Takalar berharap inovasi ini mampu memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan digitalisasi birokrasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (*)
