MAKASSAR, UJUNGJARI— Di saat aparat penegak hukum mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar, jajaran pengurus organisasi olahraga tersebut justru terlihat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan itu sontak memantik perhatian karena berlangsung hanya beberapa hari setelah Kejaksaan Negeri Makassar memastikan telah menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar.
Sorotan muncul bukan karena adanya hubungan yang telah dibuktikan antara kedua peristiwa tersebut, melainkan karena momentum pertemuan berlangsung ketika laporan tersebut masih berada pada tahap telaah awal oleh Kejari Makassar.
Keberadaan pengurus KONI Makassar di Kejati Sulsel diketahui melalui rilis resmi Kejati Sulsel yang menyebut Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menerima jajaran pengurus KONI Kota Makassar di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi sekaligus membahas penguatan sinergi pembinaan olahraga di Sulawesi Selatan.
Pembahasan meliputi pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas sumber daya manusia keolahragaan, hingga penguatan organisasi cabang olahraga guna mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulsel juga menegaskan keterlibatan institusi kejaksaan dalam dunia olahraga merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan karakter generasi muda. Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, diketahui pula menjabat sebagai Ketua Umum Gojukai Komda Sulawesi Selatan di bawah naungan Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia.
Namun, waktu pelaksanaan kunjungan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika Kejari Makassar sedang memproses laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi bersama Gerakan Revolusi Hukum.
“Iye betul sudah ada masuk laporannya Minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” ujar Sulfikar, Selasa (7/7/2026).
Laporan tersebut semula disampaikan ke Kejati Sulsel sebelum dilimpahkan ke Kejari Makassar sesuai kewenangan penanganannya.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami pengelolaan dana hibah KONI Makassar pada APBD Perubahan 2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, laporan juga mencakup penggunaan anggaran kegiatan dan pengadaan barang pada cabang olahraga marching band Kota Makassar Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Ajharil menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, laporan diajukan agar aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tengah bergulirnya laporan tersebut, KONI Makassar juga menghadapi dinamika internal. Sedikitnya sembilan pengurus mengundurkan diri dalam dua gelombang sepanjang Mei hingga Juni 2026. Empat pengurus inti, termasuk sekretaris, lebih dahulu mundur pada pertengahan Mei, disusul lima pengurus lainnya pada awal Juni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi maupun keterangan resmi yang mengaitkan kunjungan pengurus KONI Makassar ke Kejati Sulsel dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang kini masih ditelaah Kejari Makassar.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulsel menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi dan penguatan sinergi pembinaan olahraga. (*)
