GOWA, UJUNGJARI.COM — Batal menggelar sidang agenda mendengarkan keterangan Bupati Gowa pada Kamis (9/7) kemarin, kini DPRD Gowa kembali mengagendakan sidang tersebut, pada Selasa 14 Juli 2026.
Pada sidang agenda mendengarkan keterangan Bupati Gowa ini, DPRD Gowa memastikan disiarkan live di semua akun medsos milik DPRD Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) kepada media ini pada Minggu (12/7) menegaskan, untuk agenda mendengarkan keterangan Bupati Gowa atas segala bentuk kegaduhan yang tercipta di tengah masyarakat Gowa, maka DPRD tetap memberikan ruang kepada kepala daerah sebagai bentuk penjelasan resmi agar publik tidak salah paham menyikapi semua masalah yang menjadi dampak viralnya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Meski dinilai bukan biang kegaduhan kata HAR, namun nama Bupati Gowa terseret didalamnya apalagi semuanya terkait dengan aktivitas dan fasilitas yang diduga digunakan dan dinikmati pihak lain dalam hal ini dinikmati Ombas alias BK atau Muhammad Basri yang posisinya bukan seorang ASN atau pejabat struktural Pemkab Gowa.
“Undangan sidang Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Bupati Gowa pada Selasa 14 Juli telah kami layangkan kepada beliau. Kita lihat saja Selasa lusa semoga beliau hadir. Sidang pansus kami jadwalkan pukul 09.00 Wita, ” kata HAR.
Diakui HAR sejak sidang Pansus Hak Angket bergulir menghadirkan puluhan saksi baik orang terdekat bupati, jajaran aparat terkait yang terlibat langsung dalam kewenangan kekuasaan bupati, saksi keluarga terdekat hingga saksi ahli memang banyak menimbulkan kontroversi baik dari luar maupun internal Pansus Hak Angket. Namun hal tersebut dijalani Pansus Hak Angket dengan kehati-hatian tanpa keluar dari zona konstitusi yang mengikat DPRD.
“Kami memahami bahwa dalam proses pembahasan Panitia Khusus Hak Angket terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berada dalam koridor aturan, etika dan tata tertib DPRD. Pada prinsipnya, anggota Pansus Hak Angket DPRD tetap fokus pada proses proseduralnya, ” kata HAR.
HAR pun menjelaskan kenapa Pansus Hak Angket sangat penting menghadirkan kepala daerah untuk melakukan klarifikasi karena pertama adalah untuk memperoleh klarifikasi langsung mengenai kebijakan atau keputusan yang menjadi objek hak angket, sehingga informasi tidak hanya berasal dari pihak lain.
Alasan kedua kata HAR adalah memenuhi prinsip Audi et alteram partem (mendengarkan keterangan pihak lain), sehingga proses pengawasan berlangsung adil dan berimbang. Dan ketiga, untuk melengkapi fakta dan bukti yang dibutuhkan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga hasilnya lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu poin keempat adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD secara efektif. Karena hak angket ini merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Sedang poin kelima adalah menghindari kesimpulan yang prematur, karena penjelasan langsung dari kepala daerah dapat memberikan konteks, penjelasan kebijakan maupun tanggapan terhadap temuan Pansus.
Selain itu pada poin keenam, guna membangun akuntabilitas dan transparansi antara eksekutif dan legislatif, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
“Saat sidang menghadirkan bupati nanti, Pansus Hak Angket akan tetap melakukannya secara terbuka untuk umum dan tetap disiarkan secara live. Kami harus menyiarkan live karena menjaga transparansi dan keinginan masyarakat pada umumnya yang menginginkan sidangnya terbuka, ” terang legislator Partai Gerindra ini.
Namun, HAR menegas kehadiran bupati bukan untuk menghakimi atau mengadili, melainkan untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus tetap harus bekerja berdasarkan tata tertib DPRD.
Pada hari Kamis yang dijadwalkan sebelumnya, kata HAR, sidang ditunda dan undangan pemanggilan tidak dilayangkan oleh DPRD Gowa sebab Bupati Gowa harus menghadiri upacara penamatan putranya di Semarang. Surat baru dilayangkan Jumat 10 Juli 2026 kemarin dan sidang pansus diagenda Selasa 14 Juli 2026. –
