Site icon Ujung Jari

DPRD Setujui LPJ APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Resmi Dimulai

MALILI,UJUNGJARI.COM--DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026).

Dengan selesainya pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD kini bersiap memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah DPRD menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pendapat akhir bupati.

Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Ketua DPRD Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung sejak tahap awal hingga persetujuan akhir menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh fraksi, serta pihak eksekutif atas sinergi, dedikasi, dan kerja keras yang telah dicurahkan dalam rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ober Datte.

Ia menambahkan, berbagai masukan dan catatan yang berkembang selama pembahasan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kerja sama kolektif dan catatan kritis yang terbangun selama proses ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” lanjutnya.

Usai menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama dalam menyusun arah kebijakan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.

“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Irwan.

Exit mobile version