MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Keberadaan lapak dan kios bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kian menjamur.
Bangunan yang berdiri di kawasan yang diduga merupakan daerah milik jalan (Damija) itu dinilai semakin memperparah kesemrawutan dan mengganggu ketertiban kota.
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di sekitar Makassar Town Square (M’Tos). Sejumlah kios semi permanen terlihat baru didirikan di area yang seharusnya menjadi bagian dari ruang milik jalan.
Selain mengurangi estetika kawasan, keberadaan kios tersebut juga dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi memicu kemacetan di salah satu jalur utama Kota Makassar.
Tidak hanya di sekitar M’Tos, kondisi serupa juga terlihat di kawasan ruko Maxim Perintis. Sejumlah petak lapak pedagang menggunakan area yang diduga merupakan Damija untuk berjualan.
Ironisnya, beredar dugaan bahwa lapak-lapak tersebut dipersewakan oleh oknum tertentu kepada pedagang. Tarif sewanya disebut berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per tahun.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi merugikan negara karena memanfaatkan aset atau fasilitas publik untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah warga mengaku resah dengan semakin banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat setempat.
“Setiap beberapa bulan selalu muncul lapak baru. Kalau terus dibiarkan, lama-lama bahu jalan habis dipakai berjualan. Akibatnya jalan semakin sempit dan macet, terutama pada jam-jam sibuk,” ujar Firman (44) salah seorang warga Tamalanrea Jaya.
Basri (57) warga lainnya mempertanyakan sikap pemerintah kelurahan dan instansi terkait yang dinilai belum melakukan tindakan tegas.
“Kalau memang itu daerah milik jalan, kenapa bisa dibangun kios permanen atau semi permanen? Jangan sampai masyarakat menganggap ada pembiaran atau bahkan ada pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi ini,” katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya segera melakukan pendataan, menertibkan bangunan yang melanggar aturan, serta mengusut dugaan adanya praktik penyewaan lapak di atas aset publik.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi jangan menggunakan fasilitas umum yang mengganggu kepentingan masyarakat luas. Kalau memang ada yang menyewakan lapak di atas tanah negara hingga jutaan rupiah per tahun, itu harus diusut,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Tamalanrea Jaya, Yuli, saat dikonfirmasi terkait menjamurnya kios semi permanen serta dugaan praktik penyewaan lapak di atas Damija, memilih tidak memberikan penjelasan.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satpol PP, dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas daerah milik jalan sekaligus mengusut dugaan praktik sewa liar yang merugikan kepentingan publik. (drw)
