Site icon Ujung Jari

Walk Out dari Forum Hak Angket, Anggota Pansus Sebut Bupati Gowa Lecehkan Institusi DPRD

GOWA, UJUNGJARI.COM — Empat pimpinan DPRD Gowa bersama 15 anggota Pansus Hak Angket terlihat geram saat Bupati Gowa Husniah Talenrang walk out (keluar) dan meninggalkan ruangan sidang hak angket.

Bupati Husniah yang hadir memenuhi panggilan DPRD Gowa sebagai terperiksa, hadir untuk melakukan klarifikasi atas tiga obyek masalah yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pembatalan program beasiswa S3 doktoral saudari Rezqilla Amran dan dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika sumpah janji jabatan bupati yang sangat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Gowa Husniah Talenrang saat disumpah kitab suci sebelum sidang Pansus Hak Angket. (foto/sar)

Sayangnya Bupati Gowa yang datang 30 menit setelah sidang diskorsing oleh ketua pansus karena konon harus berziarah kubur ke makam orang tuanya di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo sehingga pansus harus menunggu kedatangan orang nomor satu di Gowa ini, malah membuat para pimpinan DPRD dan anggota pansus geram.

Pasalnya, belum 20 menit usai disumpah sebelum sidang pansus memasuki sesi pertanyaan dari para anggota pansus, Bupati Gowa kekeh meminta haknya agar pansus menyampaikan pertanyaan klarifikasinya secara kolektif.

Namun para anggota pansus menolak dengan alasan mekanisme sidang sudah diatur dan metode penyampaian anggota pansus telah disepakati bertanya langsung dijawab oleh terperiksa.

Bupati Gowa pun tetap bertahan meminta secara kolektif namun, pansus pun kekeh pada aturan yang sudah disepakati.

Akhirnya tanpa disangka, Bupati Gowa bicara minta pamit dan langsung berdiri meninggalkan ruangan diikuti para pengacaranya yang duduk di area belakang ruangan sidang.

“Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pansus pada kesempatan hari ini. Namun, saya mempunyai hak juga selaku terperiksa untuk dihargai. Dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya pansus. Saya tidak mau semuanya juga berantakan. Saya ingin semuanya lancar, namun kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghormatan saya. Terima kasih, ” tandas Bupati Gowa Husniah Talenrang sebelum pergi.

Sesaat keluar ruangan sidang, bupati dan pengacaranya dengan wajah tegang langsung menuju mobilnya di depan lobi gedung DPRD Gowa.

Karena sikap demikian dari Bupati Gowa, Pansus Hak Angket tak bisa menahan. Berbagai reaksi terlihat dari wajah para anggota pansus yang berjumlah 15 orang. Ada yang melongo ada yang geram. Empat pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Fahmi Adam, Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua Taufik Surullah dan Wakil Ketua Tyna Haji Tino hanya saling pandang sambil melihat bupati berjalan keluar hingga hilang di balik pintu ruang sidang.

Para wartawan yang sejak pagi menunggu acara sidang pansus ini pun tanpa suara hanya memasang kamera video mengikuti arah berjalan Bupati Gowa hingga turun ke lantai satu dan naik ke mobil bersama para pengacara yang mendampinginya.

“Tidak apa-apa. Karena kita sudah menjawab dari pertanyaan dari permintaan ibu bupati tapi lalu dia tiba-tiba meninggalkan tempat dengan alasan haknya meninggalkan tempat. Jadi tidak apa-apa. Yang jelas Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah melakukan secara konstitusional, mengundang saudari terperiksa Bupati Gowa hadir di tempat ini, tapi meminta untuk pertanyaan secara kolektif. Padahal kita sudah mengatur jadwal dan aturan dan metode tentang apa yang akan ditanyakan berdasarkan dengan kesepakatan dan berdasarkan dengan penyelidikan. Jika dari hal yang akan kita selidiki akan ditanyakan, tapi karena Bupati dan terperiksa meninggalkan tempat, maka saya kembalikan kepada forum sidang ini, ” terang Ramli Sidik, anggota pansus dari Fraksi PPP yang sangat tersinggung dengan sikap Bupati Gowa menghindari sidang pansus.

Anggota pansus lainnya, Abd Razak (Fraksi Partai Gerindra) menegaskan, pansus punya mekanisme yang sudah disepakati bersama meskipun Bupati Gowa juga punya hak.

“Namun siapapun yang kita hadirkan di tempat ini sidang pansus ini adalah harus patuh dan taat terhadap aturan yang kita sudah sepakati. Intinya kita sudah menjalankan hak menggunakan angket kita secara konstitusional, ” jelas Abdul Razak.

Sementara itu Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila menegaskan, atas nama Lembaga DPRD Gowa, Pansus Hak Angket kecewa besar sebab Bupati Gowa sudah dua kali melecehkan DPRD Gowa.

Pertama kata Kasim saat DPRD menyerahkan rekomendasi hasil RDPU untuk Bupati Gowa dan Bupati Gowa mengembalikan surat rekomendasi itu ke DPRD melalui stafnya yakni Kabag Umum Setkab Gowa. Dan yang kedua adalah saat Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang pansus tanpa sikap yang baik.

Dengan sikap yang diklaim oleh pansus tidak mencerminkan attitude seorang pemimpin itu, para anggota pansus menyimpulkan jika Bupati Gowa sengaja melakukan pola tersebut untuk menghindari sidang pansus.

“Kita sudah lihat bersama attitude seorang pimpinan seorang bupati, eksistensi Bupati dan tidak menghargainya lembaga kita DPRD ini akan memunculkan siapa beliau yang sebenarnya. Jadi cukup masyarakat Gowa yang akan menilai, cukup ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwa pengalaman ini adalah pengalaman sangat berharga buat kita di Kabupaten Gowa, mudah-mudahan tidak ada lagi kedepannya,” tandas Dian Purnamasari dari Fraksi Partai Gerindra.

Sikap Bupati Gowa dinilai sangat tidak menghargai forum sidang hak angket. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Hak Angket Muh Kasim Sila.

“Kami semua heran karena bupati usai bicara langsung saja keluar ruangan meninggalkan forum ini. Beliau pun tak memberikan kami kesempatan untuk memberikan tanggapan untuk menyikapi sikapnya yang pergi begitu saja. Justru kami DPRD atau Pansus Hak Angket ini merasa sangat tidak dihargai oleh Bupati. Atas nama institusi kami kecewa sangat kecewa. Sikap yang ditunjukkan ibu Bupati Gowa adalah sikap tidak menghargai lembaga dan itu sudah dua kali dilakukan ibu bupati. Pertama ketika surat rekomendasi RDPU dikembalikan ke DPRD dan tidak menjawab klarifikasi yang diminta oleh dewan dan yang kedua adalah ketika ibu bupati meninggalkan ruang sidang hak angket ini, ” tandas Kasim yang juga adalah anggota Fraksi PAN. –

Exit mobile version