PALOPO, UJUNGJARI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Mahasiswa Nasional (KOMNASS) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa prosedur yang sah serta dugaan penyalahgunaan sejumlah tempat usaha di Kota Palopo.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi ujungjari.com, pada Selasa (14/7/2026), KOMNASS DPW Sulsel menyebut informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras maupun aktivitas di sejumlah tempat usaha tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurut KOMNASS, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, keamanan daerah, serta masa depan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, terdapat dugaan sebuah apotek di Jalan Pattimura, Kota Palopo, memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol, Gastrul, THD, Karnoven, Xanax, dan Alprazolam tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KOMNASS juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di sejumlah tempat billiard di Kota Palopo, salah satunya di kawasan Jalan Muhammad Razak.
Tempat usaha tersebut diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi maupun izin operasionalnya.
Ketua DPW KOMNASS Sulawesi Selatan, Syahrul Fajar, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh informasi tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengutuk keras apabila benar terdapat praktik peredaran obat keras tanpa prosedur yang sah maupun penyalahgunaan tempat usaha yang bertentangan dengan hukum. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Syahrul Fajar.
KOMNASS juga menyoroti persepsi publik mengenai belum optimalnya penegakan hukum terhadap sejumlah tempat usaha di Kota Palopo.
Menurut organisasi tersebut, persepsi itu harus dijawab melalui penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Syahrul menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, bukan tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat,” ujarnya.
KOMNASS DPW Sulsel menilai dugaan peredaran obat keras tanpa prosedur berpotensi meningkatkan penyalahgunaan obat serta merusak sistem kesehatan.
Karena itu, negara diminta hadir melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam pernyataannya, KOMNASS mendesak Kapolres Palopo membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tersebut, meminta BNNK Palopo melakukan pendalaman terhadap dugaan distribusi obat keras, serta mendorong BPOM dan Dinas Kesehatan melakukan inspeksi terhadap apotek maupun sarana kefarmasian yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, Satpol PP Kota Palopo diminta menertibkan tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin operasional, sementara Pemerintah Kota Palopo didesak mengevaluasi seluruh izin usaha dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran.
KOMNASS juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara terbuka dugaan keterlibatan pihak mana pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta siap menyerahkan informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyelidikan. (*/drw)
