MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Warga Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, khususnya pemilik usaha di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, mengeluhkan praktik penarikan retribusi sampah yang diduga dilakukan tanpa disertai karcis resmi.
Berdasarkan laporan warga, sedikitnya terdapat lima titik potensi penarikan retribusi sampah di poros Jalan Perintis Kemerdekaan yang diduga tidak tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Meski demikian, iuran sampah tetap ditagih langsung oleh petugas kebersihan tanpa memberikan bukti pembayaran berupa karcis retribusi resmi.
Salah satu pelaku usaha yang mengaku mengalami hal tersebut adalah Mas Anto, pemilik Rumah Makan Sari Laut Mekar Sari yang berada di depan Kampus UIM.
Mas Anto mengaku selama ini rutin membayar iuran sampah kepada petugas yang datang menagih. Namun, setiap pembayaran tidak pernah disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
“Yang datang menagih itu petugas sampah. Saya selalu tanyakan karcisnya, tapi dia bilang tidak ada karcis, bayar saja,” ujar Mas Anto kepada ujungjari.com, Rabu (15/7).
Ia mengaku kondisi tersebut berlangsung sejak pergantian lurah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
“Sejak ibu lurah ini, saya bayar langsung ke petugas sampahnya, tapi tidak ada karcisnya. Katanya, ibu lurah yang suruh,” ungkapnya.
Menurut warga, penarikan retribusi tanpa bukti pembayaran resmi menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pemungutan serta ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan.
Mereka berharap pemerintah kota segera melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh penarikan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tamalanrea Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan retribusi sampah tanpa karcis tersebut.
Lurah Tamalanrea Jaya, Yuli, yang dikonfirmasi via WA pribadinya tidak merespon, meski WA konfirmasi dari media ini diketahui telah terbaca, namun tidak dibalas.
Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar pemungutan retribusi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (drw)
